Pasal 22
BAB 3 — BEI"ANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD
(1) Dana operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b diberikan setiap bulan kepada ketua DPRD dan wakil ketua DpRD untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas ketua DpRD dan wakil ketua DPRD sehari-hari.
(2) Dana operasional sebagaimana pada ayat (l) diberikan
sesuai dengan kemampuan keuangan daerah s,6lagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5).
(3) Penganggaran dana operasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (l) dan ayat l2l disusun secara kolektif oleh sekretaris DPRD dengan ketentuan sebagai berikut:
- ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah: I. tinggi, paling banyak 6 (enam) kali;
- sedang, paling banyak 4 (empat) kali;
- rendah, paling banyak 2 (dua) kali; dari uang representasi Ketua DpRD;
- wakil ketua DPRD, dengan kelompok kemampuan keuangan daerah:
- tinggi, paling banyak 4 (empat) kali;
- sedang, paling banyak 2,5 (dua koma lima) kali;
- rendah, paling banyak 1,S (satu koma lima) kali; dari uang representasi wakil ketua DPRD.
(4) Pemberian . . .
PRESIDEN
16
(4) Pemberian dana operasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan setiap bulan dengan ketentuan:
- 8Oo/o (delapan puluh persen) diberikan secara sekaligus untuk semua biaya atau disebut fumpsum; dan
- 2Oo/o (dua puluh persen) diberikan untuk dukungan dana operasional lainnya. (s) Dalam hal terdapat sisa dana operasional setelah pelaksanaan ketentuan pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak digunakan sampai dengan akhir tahun anggaran, sisa dana dimaksud harus disetorkan ke rekening kas umum daerah paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berkenaan.
(6) Dana operasional Pimpinan DPRD tidak digunakan untuk
keperluan pribadi, kelompok, dan/ atau golongan, dan penggunaannya harus memperhatikan asas manfaat, efektifitas, elisiensi, dan akuntabilitas.
