PP
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Pasal 2
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pajaknya" adalah pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekeq'aan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
