PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017
Pasal 9
(1) T-rnjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota
DPRD terdiri atas:
- jaminan kesehatan;
- jaminan kecelakaan kerja;
- jaminan kematian; dan
- pakaian dinas dan atribut. (21 Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunj angan kesej ahteraan berupa:
- rumah negara dan perlengkapannya;
- kendaraan perorangan dinas; dan
- belanja rumah tangga.
(3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
- rumah negara dan perlengkapannya; dan
- tunjangan transportasi.
- Ketentuan
SK No 146582A
PRES IDEN
2 Ketentuan ayat (1), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) Pasal 13 diubah, sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan
perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi
Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta
kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya
serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dinraksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir
masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.
(6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah
negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.
(71 Tata cara
SK No 146583 A
(7) Tata cara pengembalian rumah negara dan
perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan
perorangan dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dilakukan pemanfaatan clan pemindahtanganan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk kendaraan perorangan dinas yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dilakukan pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepadayang bersangkuta.n diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. (21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggcta DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunja.ngan perumahan.
(3) T\rnjangan
SK No 146584 A
PRES IDEN
(3) T\rnjangan perumahan dan tunjangan transportasi
bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan
sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan sala.h satu tunjangan perumahan.
(6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau
istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan pemmahan. (71 Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
5 Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
. 6. Ketentuan.
SK No 146585 A
PRESIDEN
6 Ketentuan ayat (4) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku s6suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan
harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan
harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas.
(5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupatenlkota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada.
- Ketentuan
SK No 145342A
PRESIDEN
7 Ketentuan ayat (1) dan ayat (21Pasal 19 diubah, sehingga
Pasal 19 berbunyi sebagar berikut:
Pasal 19
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia
atau mengakhiri masa jabatannya diberikan uang jasa pengabdian. (21 Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
- masa jabatan kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
- masa jabatan sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
- masa jabatan sampai dengan 3 (tigaf tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
- masa jabatan sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uangjasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
- masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahtrn, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal
dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan dan AngS;ota DPRD
diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 146587 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januan 2023
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januan 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 104217 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi tata kelola barang milik daerah khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan nrmah negara serta sinkronisasi dengan peraturan penrndang-undangan perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20l7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralcyat Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam hunrf a, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20L4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20L4 Nomor 244, Tanrrbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ss87) sebagaimana telah peraturan beberapa kali diubah terakhir dengan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68a1);
- Peraturan...
SK No 145195 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 20l7 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l7 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
