Pasal 19
(1) Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia
atau mengakhiri masa jabatannya diberikan uang jasa pengabdian. (21 Besaran uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan masa jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD, dengan ketentuan:
- masa jabatan kurang dari atau sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 1 (satu) bulan uang representasi;
- masa jabatan sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 2 (dua) bulan uang representasi;
- masa jabatan sampai dengan 3 (tigaf tahun, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 3 (tiga) bulan uang representasi;
- masa jabatan sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uangjasa pengabdian sebesar 4 (empat) bulan uang representasi; dan
- masa jabatan sampai dengan 5 (lima) tahtrn, diberikan uang jasa pengabdian sebesar 5 (lima) bulan atau paling banyak 6 (enam) bulan uang representasi.
(3) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal
dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli warisnya.
(4) Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah
yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Dalam hal Pimpinan dan AngS;ota DPRD
diberhentikan dengan tidak hormat, tidak diberikan uang jasa pengabdian.
Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar
SK No 146587 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Januan 2023
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Januan 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 104217 A
PRESIDEN
