Pasal 17
(1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Besaran tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku s6suai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan
harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
(4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan
harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas.
(5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan
transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupatenlkota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan
perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Perkada.
- Ketentuan
SK No 145342A
PRESIDEN
7 Ketentuan ayat (1) dan ayat (21Pasal 19 diubah, sehingga
