PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017
Pasal 16
Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 serta tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 tidak dapat diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD secara bersamaan.
. 6. Ketentuan.
SK No 146585 A
PRESIDEN
6 Ketentuan ayat (4) Pasal 17 diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
