Pasal 15
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat
menyediakan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepadayang bersangkuta.n diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi. (21 Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Anggcta DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunja.ngan perumahan.
(3) T\rnjangan
SK No 146584 A
PRES IDEN
(3) T\rnjangan perumahan dan tunjangan transportasi
bagi Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(4) Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dan tunjangan transportasi bagi Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
(5) Bagi suami dan/atau istri yang menduduki jabatan
sebagai Pimpinan dan/atau Anggota DPRD pada DPRD yang sama hanya diberikan sala.h satu tunjangan perumahan.
(6) Bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang suami atau
istrinya menjabat sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah pada daerah yang sama tidak diberikan tunjangan pemmahan. (71 Bagi Pimpinan dan/atau Anggota DPRD yang diberhentikan sementara tidak diberikan tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
5 Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
