PP
PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 18 TAHUN 2017
Pasal 14
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan
perorangan dinas yang disediakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dapat dilakukan pemanfaatan clan pemindahtanganan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), untuk kendaraan perorangan dinas yang sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dilakukan pemindahtanganan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4 Ketentuan ayat (1) Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
