Pasal 13
(1) Rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan
perorangan dinas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a dan huruf b disediakan bagi
Pimpinan DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dapat disediakan bagi Anggota DPRD sesuai standar berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Pemakaian rumah negara dan perlengkapannya serta
kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemakaian rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya
serta kendaraan perorangan dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemeliharaan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dinraksud pada ayat (2) dibebankan pada APBD.
(5) Dalam hal Pimpinan DPRD berhenti atau berakhir
masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.
(6) Dalam hal Anggota DPRD yang disediakan rumah
negara dan perlengkapannya berhenti atau berakhir masa jabatan, rumah negara dan perlengkapannya wajib dikembalikan dalam keadaan baik kepada Pemerintah Daerah sejak tanggal penetapan pemberhentian masa jabatan.
(71 Tata cara
SK No 146583 A
(7) Tata cara pengembalian rumah negara dan
perlengkapannya serta kendaraan perorangan dinas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3 Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
