PP
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Pasal 13
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan nrumah negara, adalah bangunan yang dimiliki Pemerintah Daerah dan berfungsi sebogai tempat tinegal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas jabatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas.
