PP
HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF
Pasal 4
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Tunjangan keluarga diberikan dalam bentuk tunjangan istri/suami dan tunjangan anak kepada pimpinan dan Anggota DPRD yang memiliki istri/suami dan anakyang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang_undangan. Ayat (2) Cukup jelas.
