JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:
jasa transportasi darat;
jasa transportasi perkeretaapian;
jasa transportasi laut;
jasa transportasi udara;
jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan
denda administratif.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 ...
F'RESIDEN
REPUBLll\ ll'iDOi'IESIA
Pasal 2
(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, meliputi juga:
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/ atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa pendelegasian yang meliputi:
pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta Endorsement;
pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur;
pelaksanaan audit dan penerbitan Document of Compliance dan Safety Management Certificate serta Endorsement;
pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal; dan
Pelaksanaan Audit dan Penerbitan Sertifikat Keamanan Kapa! lnternasional/ International Ship Security Certificate (!SSC).
- jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari konsesi dan/ atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan bandar udara yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Bandar Udara; dan
e.Jerns .. .
PRES I DEN REF'UBLll<: 11'.IDOl'IESIA
- jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut:
n TAC1<A=[ GTKAXL(KMKA,X TACnaop/Divre,l]X Fp i-1
Total Biaya Penggunaan Prasarana Perkerctaapian Pertahun Daop/Divre TACoaop/Pivre =
" L Passing TonnagejX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J•l
TACoaop/Divre = IMoaop/Divre + IOoaop/Divre + IDoaop/Divr(
Biaya perawatan prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre IMoaop/Divrc = n L Passing TonnagejX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J•l
Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre IOoaop/Divn: = n L Passing TonnagejX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J•l
Biaya penyusutan prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre IDoaop/Divre = n L PassingTonnageJX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J•l
(3) Besaran Faktor Prioritas (Fp) maksimal 0,75 (nol koma
tujuh lima) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan keberlangsungan Sadan Usaha.
(4) Besaran biaya penyusutan (ID) ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan kecuali untuk badan usaha milik negara di bidang perkeretaapian ditetapkan sebesar Rp0,00 (no! rupiah).
(5) Tarif . ..
r.JRESIDEJ"-l
REl'\JBLll<: IHDONESIA
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, clan huruf d sebesar nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar nilai yang tercantum dalam perjanjian antarnegara.
Pasal 3
(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini, jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, Kementerian Perhubungan dapat menyelenggarakan:
pendidikan dan pelatihan di bidang transportasi yang berasal dari kerja sama;
pendidikan clan pelatihan Kepemimpinan Tingkat IV, dan Kepemimpinan Tingkat III bagi Pegawai Negeri Sipil serta pendidikan clan pelatihan prajabatan bagi calon Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
pendidikan dan pelatihan fungsional Analisis Kepegawaian, Arsiparis, Auditor Ahli, Auditor Terampil, clan Pranata Humas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pendidikan clan pelatihan yang berasal dari lembaga pendidikan dan pelatihan Internasional.
(2) . Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
(4) Tarif .. .
PF<ESIDEI'"
REPIJBLll<; 11,IDOl'IESIA
(4) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Instansi Pembina Diklat Fungsional yang bersangkutan.
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mengacu pada tarif yang ditetapkan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan internasional terkait.
Pasal 4
(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, meliputi juga kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan.
(2) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pu sat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
(3) Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal pengguna jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara adalah instansi Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan . . .
PRES I DEN
REPUBLll<: INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan
penggunaan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) ...
P R E S I D E N
R E P U B Ll l<: I N D O N E S I A
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kegiatan kenegaraan" adalah kegiatan transportasi untuk mendukung kegiatan kenegaraan Presiden/Wakil Presiden, Pejabat Negara, ataupun Tamu Negara misalnya kunjungan kenegaraan dari kepala negara/pemerintahan dan tamu negara beserta rombongan di Indonesia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tugas pemerintahan tertentu" antara lain kegiatan kepabeanan, keimigrasian, karantina, perhubungan, dan kesehatan pelabuhan/bandara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kegiatan pencarian dan pertolongan" adalah kegiatan pencarian dan pertolongan misalnya terhadap pesawat dan kapal yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia.
Yang dimaksud dengan "kegiatan bencana alam" adalah kegiatan transportasi untuk penanganan bencana dan darurat bencana.
Yang dimaksud dengan "kegiatan bantuan kemanusiaan" adalah kegiatan transportasi untuk pemberian bantuan kemanusiaan misalnya penyaluran bantuan kemanusiaan dari organisasi atau negara lain untuk Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kegiatan untuk kepentingan umum dan sosial" adalah kegiatan untuk mewujudkan kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Huruf e ...
P R E S I D E l'1 R E P U B Ll l'\ I N D O i'I E S I A
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang bersifat nasional" antara lain penyelenggaraan pekan olahraga nasional, festival kebudayaan, maupun kegiatan lain yang berskala nasional di wilayah Indonesia.
Yang dimaksud dengan "kegiatan yang bersifat in ternasional" an tara lain meliputi penyelenggaraan konferensi atau pertemuan berskala internasional di wilayah Indonesia.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 6
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa:
- pendidikan ...
F'F! E S I D E N
REF'IJBLIK lhl D O N E SIA
pendidikan dan pelatihan pembentukan pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan darat dan laut; dan
pendidikan dan pelatihan diploma subsidi pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan udara,
kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 7
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa tanda masuk
pelabuhan penyeberangan, jasa pemeliharaan dermaga penyeberangan dan jasa timbang kendaraan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokan berdasarkan golongan kendaraan.
(2) Penentuan golongan kendaraan untuk jenis Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 8
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengltjian kendaraan
bermotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
(2) Pengelompokkan ...
IJI'< 10: S I D lc l' I I'< 10: I" IJ l3 U I\ 11,1 D 0 i'l 10: S I A
(2) Pengelompokkan kendaraan bermotor untuk jasa
pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kalibrasi alat uji kendaraan bermotor, sertifikasi bengkel Bahan Bakar Gas, sertifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor, dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
(3) Penentuan jenis kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 9
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf c berupa jasa kepelabuhanan
diklasifikasikan menurut kelas pelabuhan.
(2) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf c atas jasa pelayanan barang
berupa hewan dikelompokkan menurut tipe hewan.
(3) Penentuan kriteria dan klasifikasi pelabuhan, serta
pengelompokan tipe hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 10
Penentuan jumlah hari kunjungan untuk Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Labuh, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Pasal 11
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut dan jasa transportasi udara berupa:
sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian;
sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian;
pelayanan .. .
PFI E S I O Ei' I R EF' U 13 L l l\ I N D O N E S I A
pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian;
pelayanan peralatan perkeretaapian;
penggunaan sarana perkeretaapian;
pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan umum, di terminal untuk kepentingan sendiri dan di terminal khusus;
penerbitan Surat Izin Kepelabuhanan;
I. pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan (Statement of Compliance Port Facility);
J. pemeriksaan Kesehatan Kerja Pelayaran;
- penilaian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran;
!. salvage dan Pekerjaan Bawah Air;
pemeriksaan dan Sertifikasi Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Endorsement;
pelaksanaan Pengukuran Kapa! dan Penerbitan Surat Ukur;
pelaksanaan Audit dan Penerbitan Document of Compliance dan Safety Management Certificate serta Endorsement;
sertifikat Keamanan Kapa! lnternasional (International Ship Security Certificate);
pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran;
pemeriksaan .. .
P R E S I D E iɉ R E P IJ B L l l<: I N D O N E S I A
pemeriksaan teknis clan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun clan perhitungan stabilitas kapal;
pemeriksaan teknis clan penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan berupa:
audit program pendidikan clan pelatihan kepelautan; clan
audit izin usaha perekrutan clan penempatan awak kapal.
lisensi personil penerbangan;
sertifikasi peralatan atau fasilitas pada Jasa transportasi udara;
sertifikasi organisasi pada jasa transportasi udara;
pengujian kesehatan pada balai kesehatan penerbangan;
pelayanan pada balai teknik penerbangan;
pelayanan pada balai besar kalibrasi fasilitas penerbangan; dan
pelayanan bidang teknik bandar udara,
yang kegiatannya dilakukan di luar kantor Kementerian Perhubungan, tidak termasuk biaya akomodasi clan transportasi.
(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 12 ...
F11;! E S l l)Eh! f<l': P U 13 Lli<. IP-, I D OɊff S I A
Pasal 12
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf f dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengena1 satuan poin
pelanggaran dari jenis pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Pasal 13
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.
Pasal 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jen.is Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5668) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 15
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5884
P R E S I D E l'I R E P LJ B Ll l'\ I N D O N E S I A
LAMPI RAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 5 TAHUN 2016
TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA
BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN
PERHUBUNGAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENER!MAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
JASA TRANSPORTASI DARAT
A. JASA PELABUHAN PENYEBERANGAN
LINTAS DALAM NEGERI
1 . Jasa Sandar
Dermaga beton jembatan bergerak per GT per call Rp 50,00
Dermaga beton per GT per call Rp 40,00
Jembatan kayu per GT per call Rp 30,00
Pinggiran/pantai per GT per call Rp 20,00
Kapa] istirahat pada dermaga
untuk pemeliharaan per GT per call Rp 1 5,00
untuk isi bahan bakar/air per GT per call Rp 10,00
Jasa Tanda Masuk Pelabuhan Penyeberangan
Tanda masuk pelabuhan/terminal per orang per Rp 1.000,00 (penumpang, pengantar, dan sekali masuk penjemput)
Tanda masuk bulanan karyawan per orang per Rp. 6.000,00 perusahaan di pelabuhan bulan
Pas . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l<: I N O O N E S I A
- Pas bulanan kendaraan bermotor yang beroperasi di Pelabuhan
Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 1.000,00 I bulan
Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 2.000,00 II bulan
Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 3.000,00 III bulan
Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 4.000,00 IV bu Ian
Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 6.000,00 v bu Ian
Tanda Masul' Kendaraan Golongan per unit per Rp. 8.000,00 VI bu Ian
Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 10.000,00 VII bulan
Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 12.000,00 VIII bulan
Tanda Masuk Kendaraan Golongan per unit per Rp. 14.000,00 IX bulan
Tanda masuk kendaraan golongan I per unit per Rp. 500,00 sekali masuk
Tanda masuk kendaraan golongan II per unit per Rp. 1.000,00 sekali masuk
Tanda masuk kendaraan golongan III per unit per Rp. 1.500,00 sekali masuk
Tanda . . .
P R E S I D E N
R E P U B L I K I N D O N E S I A
Tanda masuk kendaraan golongan IV per unit per Rp. 2.000,00 sekali masuk
Tanda masuk kendaraan golongan V per unit per Rp. 3.000,00 sekali mas u k
Tanda masuk kendaraan golongan VI per unit per Rp. 4.000,00 sekali masuk
J· Tanda masuk kendaraan golongan VII per unit per Rp. 5.000,00 sekali masuk
- Tanda masuk kendaraan golongan per unit per Rp. 6.000,00 VIII sekali masuk
I. Tanda masuk kendaraan golongan IX per unit per Rp. 7.000,00 sekali masuk
- Jasa Pemeliharaan Dermaga Penyeberangan
Kendaraan golongan II per unit Rp. 500,00
Kendaraan golongan III per u11it Rp. 750,00
Kendaraan golongan IV per unit Rp. 1.000,00
Kendaraan golongan V per unit Rp. 1 .500,00
Kendaraan golongan VI per unit Rp. 2.000,00
Kendaraan golongan VII per unit Rp. 25.000,00
Kendaraan golongan VIII per unit Rp. 35.000,00
Kendaraan golongan IX per unit Rp. 50.000,00
- Jasa Timbang Kendaraan
Kendaraan golongan IV per ton Rp. 1 .000,00
Kendaraan ...
P R E S I D E N
R E P U B L I K I N D O N E S I A
Kendaraan golongan V per ton Rp. 1 .500,00
Kendaraan golongan VI per ton Rp. 2.000,00
Kendaraan golongan VII per ton Rp. 2.500,00
Kendaraan golongan VIII per ton Rp. 3.000,00
Kendaraan golongan IX per ton Rp. 4.500,00
B. JASA SERTIFIKASI ANG KUTAN
PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR
PROVINS!
1 . Persetujuan Pengoperasian Kapa! Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi Non Perintis
Pengoperasian baru per sertifikat per Rp. 72.500.000,00 kapal
Perpanjangan Pengoperasian per sertifikat per Rp. 20.000.000,00 (permanen) kapal per 5 tahun
Perpanjangan pengoperasian per sertifikat per Rp. 5.000.000,00 (sementara) kapal per 3 bulan
- Sertifikasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi Non Perintis
Kapa! s.d. GT 1 .000 per sertifikat Rp. 15.000.000,00
Kapa! lebih dari GT 1 .000 s.d. GT per sertifika t Rp. 20.000.000,00 5 .000
Kapa! lebih dari GT 5 .000 s.d. GT per sertifikat Rp. 25.000.000,00 10.000
Kapal ...
P R E S I D E N
R E P U B L I K I N DO N E S I A
- Kapa! di atas GT 10.000 per sertifikat Rp. 30.000.000,00
C. JASA PENGUJIAN KENDARAAN
BERMOTOR
1 . Uji Tipe Lengkap
- Uji tipe lengkap bahan bakar bensin/ gas
- Pengujian tipe lengkap kendaraan bermotor jenis sepeda motor menggunakan bensin/gas
Uji rem per sekali uji Rp. 890.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 765.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 745.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 445.000,00
Uji CO-HC per sekali uji Rp. 745.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 565.000,00
Pengukuran berat l<endaraan per sekali uji Rp. 430.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 660.000,00
Uji track lapangan per sekali uji Rp. 1.208.000,00
Uji kebisingan R 4 1 per sekali uji Rp. 2.000.000,00
Uji emisi gas buang Euro2
(1) ECE R40 (>50cc) per sekali uji Rp. 4.000.000,00
(2) ECE . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l\ I N D O r" E S I A
(2) ECE R4 7 (,;50cc) per sekali uji Rp. 3.900.000,00
I) Uji emisi gas buang Euro 3
(1) ECE R40 EUDC (Extra Urban per sekali uji Rp. 4.850.000,00
Driving Cycle)
(2) WMTC ( Worldwide per sekali uji Rp. 5.000.000,00
Hannonized Motorcycle Emission Test Cycle)
- Pengujian tipe lengkap kendaraan bermotor jenis mobil pen umpang menggunakan bensin/gas
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Uji CO-I-IC per sekali uji Rp. 1 .300.000,00
Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uj i Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1.850.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00
I) Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00
- Pengujian . . .
. P R E S I D E N
R E P U B L l l<: I N D O N E S I A
- Pengujian tipe lengkap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus menggunakan bensin/gas
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1 .320.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00
I) Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00
- Uji Tipe Lengkap Bahan Bakar Solar
- Pengujian tipe lengkap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang menggunakan solar
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji . . .
P R E S I D E N
R E P U B Ll l<: I N D O N E S I A
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Uji gas buang per sekali uji Rp. 1.800.000,00
Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Peng11l{uran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
Pemeriksaan }{onstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00
Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00
Pengujian tipe lengkap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus menggunakan solar
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Uji gas buang per sekali uji Rp. 1 .800.000,00
Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uj i Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Pengukuran . . .
P R E S I D E N
R E P U B LJ J<; l i'J D O N E S I A
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
Uji ernisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00
I) Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00
- Uji Tipe Lengkap Kendaraan Listrik
- Pengujian tipe Iengkap kendaraan bermotor jenis . sepeda motor rnenggunakan listrik
Uji rem per sekali uji Rp. 890.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 765.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 745.000,00
Perneriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 445.000,00
Uji Idakson per sekali uji Rp. 565,000,00
f] Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 430.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 660.000,00
Uji Track Lapangan per sekali uji Rp. 1.208.000,00
Uji kebisingan R 4 1 per sekali uji Rp. 2.000.000,00
- Pengujian . . .
P R E S I D E N
R E P U B L I K I N DO N E S I A
- Pengujian tipe lengkap kendaraan bermotor jenis mobil pen um pang menggunakan Listrik
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
Pemeril{saan konstruk:si per sekali uji Rp. 1.850.000,00
Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00
- Pengujian tipe lengkap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus menggunakan listrik
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Pengukuran . . .
P R E S I D E N
R E P LJ B L l l\ J N D O N E S J A
1 1 -
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00
- Uji Tipe Landasan
- Uji Tipe Landasan Kendaraan Bensin/ gas
- Pengujian tipe landasan kendaraan bermotor jenis mobil pen umpang menggunakan bensin/gas
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1.850.000,00
Uji . . .
P R E S I D E N
R E P U B Ll l<; I N D O N E S I A
. 1 2 .
- Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00
- Pengujian tipe landasan kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus menggunakan bensln/gas
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengulrnran dimensi per sekali uji Rp. 1 .320.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00
Uji Tipe Landasan Kendaraan Solar
- Pengujian tipe landasan kendaraan bermotor jenis mobil penumpang menggunakan solar
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Uji . . .
P R E S I D E i'I R E P U B L l l<: I N D O N E S I A
1 3 -
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Uji gas buang per sekali uji Rp. 1.800.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 . 050.000,00
Pengulrnran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00
- Pengujian tipe landasan kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus menggunakan solar
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Uji gas buang per sekali uji Rp. 1 .800.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l<: I N D O N E S I A
1 4 -
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3.700.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00
Uji Tipe Landasan Kendaraan Listrik
- Pengujian tipe landasan kendaraan bermotor jenis mobil penumpang menggunakan listrik
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji lampu uta.ma per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per selrnli uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per selrnli uj i Rp. 1.050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemerilcsaa11 konstruksi per sekali uji Rp. 1.850.000,00
- Pengujian tipe landasan kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus menggunakan listrik
Uji rem per sekali uji Rp. 1 . 970.000,00
Uji . . .
P R E S I D E l'-1
R E P U B L I K I N D O N E S I A
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Radius Pu tar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3.700.000,00
- Jasa Uji Sampel Kendaraan Bermotor yang Telah Lulus Uji Tipe
- Uji Sampel lengkap Balian Bakar Bensin/gas
- Pengujian sampel kendaraan bermotor jenis sepeda motor menggunakan bensin/gas
Uji rem per sekali uji Rp. 890.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 765.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 745.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 445.000,00
Uji CO-I-IC per sekali uji Rp. 745.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 565.000,00
Pengukuran . . .
P R E S I D E N
R E P U B Ll l<Z I N D O N E S I A
1 6 -
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 430.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 660.000,00
Uji track lapangan per sekali uji Rp. 1 .208.000,00
Uji kebisingan R 4 1 per sekali uji Rp. 2.000.000,00
Uji emisi gas buang Euro2
(1) ECE R40 (>50 cc) per sekali uji Rp. 4.000.000,00
(2) ECE R47 (:> 50 cc) per sekali uji Rp. 3.900.000,00
I) Uji emisi gas buang Euro 3
(1) ECE R40 EUDC (Extra Urban per sekali uji Rp. 4.850.000,00
Driving Cycle)
(2) WMTC ( Worldwide per sekali uji Rp. 5.000.000,00
Harmonized Motorcycle Emission Test Cycle)
- Pengujian sampel kendaraan bermotor jenis mobil penum pang menggunalrnn bensin/gas
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
f] Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050 .000 ,00
- Pengukuran . . .
P R E S I D E N
R E P U B L I K I N D O N E S I A
1 7 -
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1.850.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00
Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00
- Pengujian sampel kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus menggunakan bensin/gas
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1 .320.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uj i Rp. 3. 700.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00
- Uji . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l<: I N D O N E S I A
- 1 8 -
- Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00
- Uji Sampel Lengkap Bahan Bakar Solar
- Pengujian sampel lengkap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang menggunakan solar
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Uji gas buang per selrnli uji Rp. 1.800.000,00
Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per selrnli uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 berrnotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00
Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00
Pengujian sampel lengkap k:endaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus menggunakan solar
- Uji . . .
P R E S I D E N
R E P U B Ll l'( I N D O N E S I A
1 9 -
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 . 050. 000' 00
Uji gas buang per sekali uji Rp. 1 .800.000,00
Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00
Uji kebisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00
Uji Sampel Lengkap Kendaraan Listrik
- Pengujian sampel lengkap k:endaraan bermotor jenis sepeda motor menggunakan Listrik
Uji rem per sekali uji Rp. 890.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 765.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 745.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 445.000,00
Uji . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l<; I N O O N E S I A
2 0 -
- Uji klakson per sekali uji Rp. 565.000,00
!) Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 430.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 660.000,00
Uji track lapangan per sekali uji Rp. 1 .208.000,00
Uji kebisingan R 4 1 per sekali uji Rp. 2.000.000,00
- Pengujian sampel !engkap kendaraan bermotor jenis mobil penumpang menggunakan Listrik
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
!) Pengulrnran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
Uji ke bisingan R 5 1 per sekali uji Rp. 7.000.000,00
- Pengujian . . .
P R E S I D E N
R E P U B Ll l<; I N DO N E S I A
- 2 1 -
- Pengujian sampel lengkap kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus menggunakan listrik
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3.700.000,00
Uji kebisingan R 5 1 per sekali uj i Rp. 7.000.000,00
Uji Sampel Lengkap kereta tempelan dan kereta gandengan
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Radius putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uj i Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l lɋ I N D O N E S I A
- 2 2 -
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
Uji Sampel Landasan
- Uji Sampel Landasan Kendaraan Bensin/gas
- Pengujian sampel landasan kendaraan bermotor jenis mobil penumpang menggunakan bensin/ gas
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Uji CO-HC per sekali uji Rp. 1.300.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00
- Pengujian . . .
P R E S I D E N
R E P U B L I K I N D O N E S I A
- Penguj ian sampel landasan kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus menggunakan bensin/gas
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Uji CO-I-IC per sekali uji Rp. I. 300. 000' 00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kin cup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1.900.000,00
Pemeriksaan konstrulrni per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 13.250.000,00
Uji Sampel Landasan Kendaraan Solar
- Pengujian sampel landasan kendaraan bermotor jenis mobil penumpang menggunakan solar
Uji rem per sekali uji Rp. 1.970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Uji . . .
P R E S I D E N
R E P U B Ll l<: I N DO N E S I A
Uji gas buang per sekali uji Rp. 1.800.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00
- Pengujian sampel landasan kendaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus menggunakan solar
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Uji gas buang per sekali uji Rp. 1.800.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
Uji . . .
P R E S I D E N
R E P U B L I K I N DO N E S I A
2 5 -
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3.700.000,00
Uji emisi gas buang Euro2 per sekali uji Rp. 14.250.000,00
Uji Sampel Landasan Kendaraan Listrik
- Penguj ian sampel landasan kendaraan bermotor jenis mobil penumpang menggunakan listrik
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1 .050.000,00
f] Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengukuran dimensi per sekali uji Rp. 685.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 1 .850.000,00
- Pengujian sampel landasan l<endaraan bermotor jenis mobil bus, mobil barang, dan kendaraan khusus menggunakan listrik
Uji rem per sekali uji Rp. 1 .970.000,00
Uji . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l<: I N D O N E S I A
Uji lampu utama per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Radius Putar per sekali uji Rp. 500.000,00
Uji klakson per sekali uji Rp. 900.000,00
Uji kincup roda (side slip) per sekali uji Rp. 1.050.000,00
Pengukuran berat kendaraan per sekali uji Rp. 870.000,00 bermotor
Pengt1kuran dimensi per sekali uji Rp. 1.320.000,00
Uji speedometer per sekali uji Rp. 1 .900.000,00
Pemeriksaan konstruksi per sekali uji Rp. 3. 700.000,00
- Penerbitan Sertifikat Uji Tipe (SUT)
Sepeda motor per sertifika t Rp. 50.000.000,00
Mobil penumpang atau landasan per sertifikat Rp. 75.000.000,00 mobil penumpang
Mobil barang atau landasan mobil per sertifikat Rp. 75.000.000,00 barang
Mobil bus atau landasan mobil bus per sertifikat Rp. 75.000.000,00
Kendaraan Khusus atau landasan per sertifikat Rp. 50.000.000,00 kendaraan khusus
- Pengujian . . .
P R E S I D E N
R E P U B Lll<: I N DO N E S I A
- Pengujian Tipe Rancang Bangun Kendaraan Bermotor
Sepeda motor per surat Rp. 10.000.000,00 pengesahan
Mobil penumpang per surat Rp. 35.000.000,00 pengesahan
Mobil barang per surat Rp. 35.000.000,00 pengesahan
Mobil bus per surat Rp. 40.000.000,00 pengesahan
Kereta gandengan per surat Rp. 20.000.000,00 pengesahan
Kereta tempelan per surat Rp. 20.000.000,00 pengesahan
- Penerbitan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)
Mobil bus, dan mobil barang, per sertifikat Rp. 250.000,00 Kendaraan khusus, kereta tempelan, dan kereta gandengan
Mobil Penumpang per sertifikat Rp. 500.000,00
Sepeda Motor per sertifika t Rp. 100.000,00
- Kalibrasi Alat Uji Kendaraan Bermotor
Kalibrasi alat uji rem (brake tester) per alat uji Rp. 1.000.000,00
Kalibrasi . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l<: I N D O N E S I A
Kalibrasi alat uji lampu utama (head per alat uji Rp. 1.000.000,00 light testerj
Kalibrasi alat uji kecepatan per alat uji Rp. 1.000 .000 ,00 (speedometer tester)
Kalibrasi alat uji emisi gas buang per alat uji Rp. 1.000.000,00 mesin cetus api (gas analyser)
Kalibrasi alat uji emisi mesin per alat uji Rp. 1.000.000,00 kompresi (smoke tester)
Kalibrasi alat uji tingkat suara per alat uji Rp. 1.000.000,00 klakson (sound level mete1)
Kalibrasi alat uji berat (axle load per alat uji Rp. 1.000.000,00 meter)
Kalibrasi alat uji kincup roda (side per alat uji Rp. 1.000.000,00 slip)
Kalibrasi alat uji kegelapan kaca (tint per alat uji Rp. 1.000.000,00 testerj
- Pemeriksaan Fisik Varian Kendaraan Bermotor
Sepeda Motor per varian Rp. 1. 735.000,00
Mobil Penumpang per varian Rp. 3. 705.000,00
Mobil Barang per varian Rp. 6.290.000,00
Mobil Bus per varian Rp. 6.290.000,00
Kendaraan Khusus per varian Rp. 6.290.000,00
1 0. Sertifikasi . . .
P R E S I D E l'-1 R E P U B L l l' I N D O N E S I A
- 2 9 -
Sertifikasi Bengkel Bahan Bakar Gas per sertifikat Rp. 5. 100.000,00 (BBG)
Sertifikasi kompetensi Penguji per sertifika t Rp. 150.000,00 Kendaraan Bermotor
Penerbitan Bukti Lulus Uji Berkala per bukti lulus Rp. 25.000,00 Kendaraan Bermotor uji
D. JASA ANGKUTAN JALAN
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dan Angkutan Barang
- Izin Penyelenggaraan Angku tan Orang dalam Trayek
Izin trayek lintas batas negara per izin Rp. 5.000.000,00 sesuai dengan perjanjian antar 11egara
Izin trayek antar kabupaten/kota dan angkutan perkotaan yang melampaui wilayah satu provinsi
Kendaraan kapasitas s.d 16 per izii1 Rp. 1.000.000,00 pen um pang
Kendaraan kapasitas > 16 per izin Rp. 5.000.000,00 pen um pang
- Izin trayek perdesaan yang per izin Rp. 1.000.000,00 melewati wilayah satu provinsi
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak dalam Trayek
Izin angkutan taksi yang wilayah per izin Rp. 5.000.000,00 operasinya melampatli satu daerah provinsi
Angkutan . . .
P R E S I D E N
R E P U B L I K I N D O N E S I A
- 3 0 -
Angkutan dengan tujuan tertentu per izin Rp. 5.000.000,00
Izin angkutan pariwisata per izin Rp. 5.000.000,00
- Izin Penyelenggaraan Angkutan Khusus dan Alat Bernt
Angkutan barang khusus per izin Rp. 5.000.000,00 berbahaya
Angkutan barang khusus tidak per izin Rp. 1 .000.000,00 berbahaya yang memerlukan sarana khusus untuk mengangkut alat berat
Penerbitan Kartu Pengawasan
- Penerbitan Kartu Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan Angkutan Orang
Bus/kendaraan penumpang per kartu Rp. 100.000,00 dengan ka pasitas s 9 orang selain taksi
Bus/kendaraan penumpang per kartu Rp. 150.000,00 dengan kapasitas 10 s.d 16 orang
Bus/ kendaraan penumpang per kartu Rp. 200.000,00 dengan kapasitas 1 7 s.d 24 orang;
Bus/ kendaraan penumpang per kartu Rp. 250.000,00 dengan kapasitas >24 orang;
Bus/ kendaraan penumpang per l{artu Rp. 200.000,00 um um jenis taksi.
- Penerbitan . . .
P R E S I D E l'i R E P U B L l l<: I N D O N E S I A
- 3 1 -
- Penerbitan kartu Pengawasan Penyelenggaraan perizinan angkutan Barang
Konfigurasi Sumbu 1. 1 per kartu Rp. 100.000,00
Konfigurasi Sumbu 1.2 per kartu Rp. 100.000,00
Konfigurasi Sumbu 1.22 per kartu Rp. 125.000,00
Konfigurasi Sumbu 11.2 per kartu Rp. 125.000,00
Konfigurasi Sumbu 11.22 per kartu Rp. 150.000,00
Konfigurasi Sumbu 1. 12-22 per kartu Rp. 150.000,00
Konfigurasi Sumbu 1.2-22 per kartu Rp. 150.000,00
Konfigurasi Sumbu 1.22-22 per kartu Rp. 150.000,00
Konfigurasi Sumbu 1.22-222 per kartu Rp. 150.000,00
Konfigurasi Sumbu 1.222 per kartu Rp. 150.000,00
1 1) Konfigurasi Sumbu l .2+222 per kartu Rp. 150.000,00
E. JASA ANALISJS DAMPAK LALU LINTAS
Persetujuan Basil Analisis Dampak per pemohonan Rp. 4.800.000,00 Lalu Lintas
Sertifikasi Kompetensi Penyusun per sertifikat Rp. 660.000,00 Analisis Dampak Lalu Lintas
F. JASA . . .
P R E S I D E N
R E P U B L I K I N D O N ES I A
F. JASA KOMPETENSI PENGAWAKAN
ANGKUTAN UMUM
- Sertifikasi Kompetensi Pengemudi Angkutan Umum untuk penumpang
Bus Antar Kota Antar Provinsi per sertifikat Rp. 600.000,00
Bus Antar Lintas Batas Negara per sertifikat Rp. 600.000,00
Bus Pariwisata per sertifikat Rp. 600.000,00
Bus Antar Jemput Antar Provinsi per sertifika t Rp. 600.000,00
Taksi (Sesuai dengan kewenangan per sertifikat Rp. 600.000,00 Kementerian Perhubungan)
Sertifikasi Kompetensi Pengemudi per sertifikat Rp. 600.000,00 Angkutan Umum Barang Khusus dan Alat Berat
Sertifikasi Kompetensi Pengemudi per sertifikat Rp. 600.000,00 Angkutan Umum Barang Khusus Peti Kemas
II JASA . . .
P R E S I D E N
R E P U B L I K I N D O i'I E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
II JASA TRANSPORTASI PERKERETAAPIAN
A. SERTIFIKASI SUMBER DAYA MANUS IA
PERKERETAAPIAN
- Awal{ Sarana Perkeretaapian
- Sertifikat Baru
- Pemeriksaan kesehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeriksaan
pemeril<saan mata .. per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00 pemerilcsaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek simulator per pengujian Rp. 50.000,00
Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00
Penerbitan smwt card per kartu Rp. 150.000,00
- Sertifikat Perpanjangan
- Pemeriksaan kesehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemerilcsaan
pe1nerilcsaan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan . . .
P R E S I D E N
R E P U B Ll l<: I N D O N E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
perneriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeril{saan narl{oba per Rp. 150.000,00 pemerik:saan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek simulator per pengujian Rp. 50.000,00
Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00
- Penggantian Sertifikat (rusak rnaupun hilang)
Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00
Pengatur Perjalanan Kereta Api dan Pengendali Perjalanan Kereta Api
- Sertifikat Baru
- Perneriksaan kesehatan
Perneriksaan fisik per Rp. 70.000,00 perneriksaan
Pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
Perneriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
Perneriksaan narkoba per Rp. 150.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujia.n . . .
P R E S I D E N
R EP U B L l l' I N D O i'I E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 30.000,00
Penerbitan sertifikat per sertifika t Rp. 50.000,00
Penerbitan smwt card per kartu Rp. 150.000,00
- Sertifikat Perpanjangan
- Pemeriksaan kesehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan narkoba per Rp. 1 50.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 30.000,00
Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00
- Penggantian Sertifikat (rusak maupun hilang)
Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00
Penerbitan smwt card per kartu Rp. 150.000,00
Penjaga Perlintasan Kereta Api
- Sertifikat Baru
- Pemeriksaa11 k:esehatan
- pemeriksaan . . .
P R E S I D E N
R E P U B Ll l<: I N D O N E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeriksaan
pemerik:saan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00 pemeril{saan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00
Penerbitan sertifikat per sertifika t Rp. 50.000,00
Penerbitan smarl card per kartu Rp. 1 50.000,00
- Sertifikat Perpanjangan
- Pemeriksaan k:esehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00 pemerilcsaan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00
Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00
Penerbitan . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l'\ l i'I D O i'I E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00
- Penggantian Sertifikat (rusak maupun hilang)
1 ) Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00
Tenaga Perawatan Sarana Perkeretaapian
- Smart Card Baru
- Pemeriksaan kesehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeriksaan
pemeril{saa11 mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan narl<oba per Rp. 150.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00
- Smart Card Perpanjangan
- Pemeriksaan Kesehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan . . .
P R E S I D E N
R E P U B L W I N D O N E S I A
JENJS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeril{saan
pemerilrnaan narko ba per Rp. 1 50.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00
Pener bi tan smart card per kartu Rp. 150.000,00
- Penggantian Smart Card (rusak atau hilang) per kartu Rp. 150.000,00
- Tenaga Perawatan Prasarana Perl{eretaapian
- Smart Card Baru
1 ) Pemeriksaan kesehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeriksaa11
pemeriksaan 1nata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pernerik:saan nark:o ba per Rp. 150.000,00 pemeril{saan
Pe11gujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00
- Smm1 Card Perpanjangan
- Pemeriksaan kesehatan
- perneriksaan . . .
P R E S I D E N
R E P LJ B L l l<: 1 1'-I D O N E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGAIҦ BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemerik:saan
pemeril{saan mata per Rp. 45.000,00 pemeril{saan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeril{saan narl{o ba per Rp. 150.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek Iapangan per penguj ian Rp. 10.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00
- Penggantian Smart Card (rusak/hilang) per kartu Rp. 150.000,00
- Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian
- Smart Card Baru
- Pemeriksaan kesehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan nark:o ba per Rp. 1 50.000,00 pemeriksaan
Pe11gujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00
Penerbitan . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l7 J N D O N E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00
- Smart Card Perpanjangan
- Pemeriksaan kesehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan TI-IT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00
Penerbitan smmt card per kartu Rp. 150.000,00
- Penggantian Smart Card (rusak atau hilang) per kartu Rp. 150.000,00
- Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian
- Smart Card Baru
- Pemeriksaan kesehatan
pemerik:saan fisik: per Rp. 70.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan TI-IT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l\ I N D O l'1 E S I A
- 4 1 -
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00 pemeril<saan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00
- Smmt Card Perpartjangan
- Pemeriksaan kesehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 10.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00
- Penggantian Smart Card (rusak/hilang) per kartu Rp. 150.000,00
- Sumber Daya Manusia Konsultan
- Sertifikat Baru
- Pemeriksaan kesehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l' I N D O N E S I A
JENIS PENERIMMN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
.
pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 20.000,00
Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00
- Sertifikat Perpanjangan
- Pemeril{saa11 kesehatan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pern eriksaan
pemeriksaan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pe1neriksaan
pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 20.000,00
Penerbitan sertifikat per sertifika t Rp. 50.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00
- Pemggantian . . .
P R E S I D E N
R E P U B L I " I N D O N E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- Penggantian Sertifikat (rusak atau hilang)
Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00
Penerbitan smm1 card per lmrtu Rp. 150.000,00
SOM Kontraktor
- Sertifikat Baru
- Pemeriksaa11 k:esel1atan
pemeriksaan fisik per Rp. 70.000,00 pemeril{saan
pemerik:saan mata per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan narkoba per Rp. 150.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 20.000,00
Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00
- Sertifikat Perpanjangan
- Pemeriksaan kesehatan
pemeriksaan fisik: per Rp. 70.000,00 pemeril<saa11
pemeril<saan mata per Rp. 45.000,00 pemeril{saan
pemeriksaan . . .
P R E S I D E N
R E P U B L I K I N D O N E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
pemeriksaan THT per Rp. 45.000,00 pemeriksaan
pemeriksaan narkoba per Rp. 1 50.000,00 pemeriksaan
Pengujian teori wawancara per pengujian Rp. 20.000,00
Pengujian praktek lapangan per pengujian Rp. 20.000,00
Pener bitan sertifikat per sertifika t Rp. 50.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 1 50.000,00
- Penggantian Sertifikat (rusak maupun hilang)
Penerbitan sertifikat per sertifikat Rp. 50.000,00
Penerbitan smart card per kartu Rp. 150.000,00
B. SERT!FIKASI SARANA DAN PRASARANA
PERKERETAAPIAN
1 . Sertifikasi Sarana Perkeretaapian
Penomoran Sarana Perkeretaapian per sarana Rp. 25.000,00
Uji Pertama Sarana Perkeretaapian
- Lokomotif
uji rancang bangun dan rekayasa per sekali uji Rp. 5.000.000,00
uji statis
(1) dimensi per sekali uji Rp. 300.000,00
(2) ruang batas sarana per sekali uji Rp. 100.000,00
(3) be rat per sekali uji Rp. 100.000,00
(4) pengereman . . .
P R E S I D E N
R E P LJ B L I K I N D O N E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(4) pengereman per sekali uji Rp. 100.000,00
(5) keretakan per sekali uji Rp. 300.000,00
(6) pembebanan per sekali uji Rp. 100.000,00
(7) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 100.000,00
(8) temperatur per selrnli uj i Rp. 100.000,00
(9) kelistrikan per sekali uji Rp. 100.000,00
( 10) kebisingan per selrnli uji Rp. 100.000,00
( 1 1) intensitas cahaya per sekali uji Rp. 100.000,00
(12) emisi gas buang per sekali uji Rp. 500.000,00
( 13) klakson per sekali uji Rp. 100.000,00
( 14) peralatan komunikasi dan per sekali uji Rp. 100.000,00
( 1 5) kebocoran per sekali uji Rp. 150.000,00
- uji dinamis
(1) pengereman per selrnli uji Rp. 250.000,00
(2) temperatur per sekali uji Rp. 250.000,00
(3) getaran per selrnli uji Rp. 750.000,00
(4) pembebanan dan kemampuan per sekali uji Rp. 1.000.000,00
tarik
(5) percepatan per sekali uji Rp. 250.000,00
(6) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 250.000,00
(7) kelistrikan dan per sekali uji Rp. 250.000,00
(8) kebisingan . . .
P R E S I D E N
R E P LJ B L I K 1 1'-I D O N E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(8) kebisingan per sekali uji Rp. 250.000,00
- Kereta yang ditarik lokomotif
uji rancang bangun dan rekayasa per sekali uji Rp. 5.000.000,00
uji statis
( 1 ) dimensi per sekali uji Rp. 300.000,00
(2) ruang batas sarana per sekali uji Rp. 100.000,00
(3) berat per sekali uji Rp. 100.000,00
(4) pengereman per sekali uji Rp. 100.000,00
(5) keretakan per sekali uji Rp. 300.000,00
(6) pembebanan per sekali uji Rp. 100.000,00
(7) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 100.000,00
(8) temperatur per sekali uji Rp. 100.000,00
(9) kebisingan per sekali uji Rp. 100.000,00
(10) intensitas cahaya dan per sekali uji Rp. 100.000,00
( 1 1) ke bocoran per sekali uji Rp. 1 50.000,00
- uji dinamis
(1) pengereman per sekali uji Rp. 250.000,00
(2) temperatur per sekali uji Rp. 250.000,00
(3) getaran per sekali uji Rp. 750.000,00
(4) pembebanan per sekali uji Rp. 250.000,00
(5) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 250.000,00
(6) kelistrikan . . .
P R E S I D E ,!
R E P LJ B L I K I N D O f'-I ES I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(6) kelistrikan dan per sekali uji Rp. 250.000,00
(7) kebisingan per sekali uji Rp . 250.000,00
- Kereta dengan penggerak sendiri
uji rancang bangun dan rekayasa per sekali uji Rp. 5.000.000,00
uji statis
(1) dimensi per sekali uji Rp. 300.000,00
(2) ruang batas sarana per sekali uji Rp. 100.000,00
(3) berat per sel<ali uji Rp. 100.000,00
(4) pengerernan per sekali uji Rp. 100.000,00
(5) keretakan per sekali uji Rp. 300.000,00
(6) pembebanan per sekali uji Rp. 100.000,00
(7) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 100.000,00
(8) temperatur per sekali uji Rp. 100.000,00
(9) kelistrikan per sel<ali uji Rp . 100.000,00
( 10) kebisingan per sekali uji Rp. 100.000,00
( 1 1) intensitas cahaya per sekali uji Rp. 100.000,00
( 12) ernisi gas buang per sekali uji Rp. 500.000,00
(13) klakson per sekali uji Rp. 100.000,00
(14) peralatan komunikasi dan per sekali uji Rp. 100.000,00
( 1 5) kebocoran per sekali uji Rp. 150.000,00
- uji . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l<: I N D 0 1'1 E S I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
- uji dinamis
(1) pengereman per sekali uji Rp. 250.000,00
(2) temperatur per sekali uji Rp. 250.000,00
(3) getaran per sekali uji Rp. 750.000,00
(4) pembebanan dan kemampuan per sekali uji Rp. 1 . 000. 000, 00
tarik
(5) percepatan per sekali uj i Rp. 250.000,00
(6) sirk:ulasi udara per sekali uji Rp. 250.000,00
(7) kelistrikan dan per sekali uji Rp. 250.000,00
(8) kebisingan per sekali uji Rp. 250.000,00
- Gerbong
uji rancang bangun dan rekayasa per sekali uji Rp. 5.000.000,00
uji statis
(1) dimensi per sekali uji Rp. 300.000,00
(2) ruang batas sarana per sekali uji Rp. 100.000,00
(3) berat per sekali uji Rp. 100.000,00
(4) pengereman per sekali uji Rp. 100.000,00
(5) keretakan per sekali uji Rp. 300.000,00
(6) pembebanan per sekali uji Rp . 100.000,00
(7) sirknlasi udara per sekali uji Rp. 100.000,00
(8) temperatur dan per sekali uji Rp. 100.000,00
(9) kebisingan . . .
P R E S I D E !'-!
R E F'LJ B L l l<: I N D O N ES I A
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
(9) kebisingan per sekali uji Rp. 100.000,00
- uji dinamis
(1) pengereman per sekali uji Rp. 250.000,00
(2) temperatur per sekali uji Rp. 250.000,00
(3) getaran per sekali uj i Rp. 750.000,00
(4) pembebanan dan per sekali uji Rp. 1 .000.000,00
(5) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 250.000,00
- Peralatan khusus
uji rancang bangun dan rekayasa per sekali uji Rp. 5.000.000,00
uji statis
(1) dimensi per sekali uji Rp. 300.000,00
(2) ruang batas sarana per sekali uji Rp. 100.000,00
(3) berat per sekali uji Rp. 100.000,00
(4) pengereman per sekali uji Rp. 100.000,00
(5) keretakan per sekali uji Rp. 300.000,00
(6) pembebanan per sekali uji Rp. 100.000,00
(7) sirkulasi udara per sekali uji Rp. 100.000,00
(8) temperatur per sekali uji Rp. 100.000,00
(9) kelis trikan per sekali uji Rp. 100.000,00
(10) kebisingan per sekali uji Rp. 100.000,00
(1 1) intensitas cahaya per sekali uj i Rp. 100.000,00
(12) ernisi . . .
P R E S I D E N
R E P U B L l l'\ I N D O N E S I A
JENIS. PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN TARIF
( 12) emisi gas buang per sekali uji Rp. 500.000,00
( 13) klakson
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
Peraturan ...
PF<ESIDEl'i lZl[F'LIBLll<: INDONESI/\
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
