Pasal 11
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa transportasi perkeretaapian, jasa transportasi laut dan jasa transportasi udara berupa:
sertifikasi sumber daya manusia perkeretaapian;
sertifikasi sarana dan prasarana perkeretaapian;
pelayanan .. .
PFI E S I O Ei' I R EF' U 13 L l l\ I N D O N E S I A
pelayanan penerbitan izin bidang perkeretaapian;
pelayanan peralatan perkeretaapian;
penggunaan sarana perkeretaapian;
pelayanan persetujuan spesifikasi teknis sarana perkeretaapian;
pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal di pelabuhan umum, di terminal untuk kepentingan sendiri dan di terminal khusus;
penerbitan Surat Izin Kepelabuhanan;
I. pelaksanaan audit dan penerbitan sertifikat pemenuhan fasilitas keamanan pelabuhan (Statement of Compliance Port Facility);
J. pemeriksaan Kesehatan Kerja Pelayaran;
- penilaian izin kewenangan perusahaan yang melakukan perbaikan dan perawatan peralatan keselamatan pelayaran;
!. salvage dan Pekerjaan Bawah Air;
pemeriksaan dan Sertifikasi Keselamatan, Garis Muat dan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Maritim serta Endorsement;
pelaksanaan Pengukuran Kapa! dan Penerbitan Surat Ukur;
pelaksanaan Audit dan Penerbitan Document of Compliance dan Safety Management Certificate serta Endorsement;
sertifikat Keamanan Kapa! lnternasional (International Ship Security Certificate);
pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran;
pemeriksaan .. .
P R E S I D E iɉ R E P IJ B L l l<: I N D O N E S I A
pemeriksaan teknis clan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun clan perhitungan stabilitas kapal;
pemeriksaan teknis clan penerbitan dokumen pengawakan/kepelautan berupa:
audit program pendidikan clan pelatihan kepelautan; clan
audit izin usaha perekrutan clan penempatan awak kapal.
lisensi personil penerbangan;
sertifikasi peralatan atau fasilitas pada Jasa transportasi udara;
sertifikasi organisasi pada jasa transportasi udara;
pengujian kesehatan pada balai kesehatan penerbangan;
pelayanan pada balai teknik penerbangan;
pelayanan pada balai besar kalibrasi fasilitas penerbangan; dan
pelayanan bidang teknik bandar udara,
yang kegiatannya dilakukan di luar kantor Kementerian Perhubungan, tidak termasuk biaya akomodasi clan transportasi.
(2) Biaya akomodasi dan transportasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pasal 12 ...
F11;! E S l l)Eh! f<l': P U 13 Lli<. IP-, I D OɊff S I A
