PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 12
(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf f dihitung berdasarkan satuan poin pelanggaran dikalikan dengan tarif denda administratif di bidang transportasi darat, transportasi laut, dan transportasi udara sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengena1 satuan poin
pelanggaran dari jenis pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
