PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 10
Penentuan jumlah hari kunjungan untuk Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Labuh, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
Penentuan jumlah hari kunjungan untuk Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Jasa Labuh, ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.