Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PERHUBUNGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
- Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disebut PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
- Surat Setoran Bukan Pajak atau disebut SSBP adalah tanda bukti pembayaran atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang disetorkan kepada Kas Negara.
- Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
- Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan adalah Instansi Pemerintah di bawah Badan Pengembangan SDM Perhubungan yang bertugas menyiapkan SDM berkompeten, professional dan ahli di bidang transportasi darat, laut, udara, dan aparatur serta memiliki disiplin, integritas dan tanggung jawab yang
tinggi. 5. Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Transportasi yang selanjutnya disebut Diklat Transportasi adalah penyelenggaraan proses pembelajaran dan pelatihan dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pembentukan sikap serta perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi. 6. Diklat Keterampilan adalah diklat untuk mendapatkan kecakapan dan keterampilan untuk melakukan tugas dan/atau fungsi tertentu. 7. Diklat Pembentukan adalah diklat yang secara sistematis melaksanakan program pembelajaran, bimbingan dan pelatihan untuk mengembangkan potensi peserta diklat, sehingga memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk jabatan dan atau bidang pekerjaan tertentu disektor transportasi, didukung moral, disiplin, integritas, dan tanggung jawab yang tinggi. 8. Diklat Peningkatan/Penjenjangan adalah diklat yang dilaksanakan untuk meningkatkan kompetensi peserta diklat pada jenjang kompetensi yang lebih tinggi yang dipersyaratkan pada jabatan dan atau bidang pekerjaan tertentu disektor transportasi. 9. Pendidikan dan Pelatihan Pemutakhiran Kompetensi Kepelautan adalah kegiatan proses pembelajaran dalam rangka penyesuaian keterampilan pelaut dan keahlian pelaut untuk pemilik Sertifikat Kompetensi Keterampilan Pelaut dan Keahlian Pelaut berdasarkan ketentuan Konvensi Internasional STCW 1978 dan AmandemennJ/a agar memiliki Keterampilan atau Keahlian dan kecakapan serta pengakuannya untuk melaksanakan fungsi tertentu sesuai kedudukan, tingkat tanggung jawab, ukuran Gross Tonnage (GT) kapal, ukuran kilowatt (KW) mesin penggerak utama, di Kapal Niaga pada daerah pelayaran tertentu sesuai STCW 1978 Amandemen 2010. 10. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku
Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh Penerimaan Negara dan membayar seluruh Pengeluaraan Negara. 11. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian Negara lembaga/pemerintah daerah. 12. Jasa Pendidikan dan Pelatihan adalah Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan yang dipungut dari wajib bayar. 13. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu. 14. Wajib Bayar adalah : a. Calon peserta didik yang mendaftar/mengikuti seleksi; b. Peserta didik yang mengikuti Diklat; c. Lembaga/Instansi Pemerintah diluar Kementerian Perhubungan; d. Lembaga/Intansi Non Pemerintah. 15. Sarana dan Prasarana adalah seluruh perangkat alat, bahan, dan fasilitas yang secara langsung digunakan dalam proses pendidikan dan pelatihan. 16. Kepala UPT adalah Ketua, Direktur dan Kepala Balai di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
Pasal 2
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan meliputi :
a. Jasa Pendidikan dan Pelatihan; dan/atau b. Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan Pelatihan.
Pasal 3
Jasa Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a terdiri dari : a. Jasa Layanan Seleksi Penerimaan Calon Taruna; b. Jasa Layanan Diklat Pembentukan; c. Jasa Layanan Diklat Peningkatan/Penjenjangan; d. Jasa Layanan Diklat Pemutakhiran; e. Jasa Layanan Diklat Keterampilan; f. Jasa Layanan Praktek Pembelajaran; g. Jasa Layanan Revalidasi Diklat Keterampilan; dan h. Jasa Layanan Pelatihan Teknis (Short Course).)
Pasal 4
Penggunaan Sarana dan Prasarana untuk Pendidikan dan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b terdiri dari : a. laboratorium, simulator dan peralatan praktek; b. asrama; c. kelas; d. gedung serbaguna / aula; e. pesawat terbang latih; f. kapal latih; dan g. sarana pembentukan sikap mental.
Pasal 5
Jenis dan Tarif atas Jasa Pendidikan dan Pelatihan dikenakan kepada: a. Calon Peserta Didik yang mendaftar Diklat Perhubungan. b. Peserta Didik yang mengikuti Diklat Perhubungan.
Pasal 6
(1) Calon Peserta Didik yang mendaftar atau mengikuti Seleksi Diklat pada Unit Pelaksana Teknis/Satker di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dikenakan tarif atas jasa pendidikan dan pelatihan berupa biaya pendaftaran dan seleksi diklat yang dilakukan berdasarkan tahapan seleksi. (2) Peserta Didik yang mengikuti Diklat pada Unit Pelaksana Teknis/Satker di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dikenakan Tarif atas Jasa Pendidikan dan Pelatihan berupa Biaya Penyelenggaraan Pendidikan, Biaya Penunjang, Biaya Permakanan, Ujian Kompetensi, Penerbitan Sertifikat, Ijazah danWisuda.
Pasal 7 (1) Peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b yang berprestasi dapat dikenakan tarif Rp. 0 (nol) rupiah pada pendidikan dan pelatihan pembentukan pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat dan Laut serta Pendidikan dan Pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara dengan pertimbangan: a. tidak mampu membiayai pendidikan dan pelatihan; b. berasal dari daerah tertinggal, terpencil, terluar atau daerah pasca bencana. (2) Tata cara pemberian bantuan pendidikan dan pelatihan serta beasiswa di bidang Transportasi diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 8
Tarif atas Jasa Pendidikan dan Pelatihan pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut
digunakan dengan menyesuaikan wilayah masing-masing.
Pasal 9
Tarif atas Jasa Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara diberlakukan 2 (dua) tarif yaitu : a. Diklat Pembentukan/Diploma Subsidi yaitu Diklat yang pembiayaannya mendapatkan subsidi oleh Pemerintah, di samping dibiayai oleh masyarakat /wajib bayar itu sendiri; b. Diklat Pembentukan/Diploma Non Subsidi yaitu Diklat yang keseluruhan pembiayaannya berasal dari masyarakat/wajib bayar.
Pasal 10
(1) Setiap Unit Kerja/UPT dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan yang berasal dari kerjasama baik dengan lembaga/instansi pemerintah maupun lembaga/instansi non pemerintah. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang berasal dari kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama (MoU). (3) Besaran tarif yang dikenakan pada penyelenggaraan diklat kerjasama berdasarkan nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama.
Pasal 11
(1) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan merupakan biaya yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan
Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara. (2) Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. (3) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal pengguna jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara adalah instansi Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penggunaan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
Pasal 12
(1) Kepala UPT/Satker wajib menyampaikan informasi biaya pendidikan dan pelatihan kepada calon peserta didik dan peserta didik yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan. (2) Informasi biaya pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, termasuk biaya diklat pembentukan mulai dari semester I (pertama) sampai dengan wisuda.
Pasal 13
(1) Bagi Calon Peserta Didik yang sudah dinyatakan lulus
seleksi tahap akhir dan diterima sebagai Peserta Didik, wajib membayar biaya pendidikan dan pelatihan sebelum dimulainya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan besaran tarif tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. (2) Kepala UPT/Satker wajib mengeluarkan surat pemberitahuan tagihan biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya penunjang pendidikan (Diklat Pembentukan dan Diklat Peningkatan/Penjenjangan) kepada peserta didik pada setiap awal Semester.
Pasal 14
(1) Wajib bayar dapat mengajukan permohonan kepada Kepala UPT/Satker untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran biaya pendidikan dan pelatihan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dari wajib bayar kepada Kepala UPT/Satker paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya pendidikan dan pelatihan disertai alasan, data pendukung, dan dokumen lainnya secara lengkap. (3) Kepala UPT/Satker berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran biaya pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
Pasal 15
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib dibayar/disetor ke Kas Negara melalui aplikasi sistem elekronik.
(2) Wajib bayar dapat menyetor langsung ke Kas Negara menggunakan kode Billing yang diberikan oleh Bendahara Penerimaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. (3) Dalam hal penyetoran PNBP belum dapat dilakukan secara elektronik, Bendahara Penerimaan harus segera menyetorkan langsung ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari setelah dana PNBP diterima. (4) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dapat dilakukan dalam hal: a. PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan; b. layanan Bank persepsi/pos persepsi yang sekota tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia; atau c. dalam hal tidak tersedia layanan Bank persepsi/pos persepsi yang sekota dengan tempat kedudukan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
- kondisi geografis satker yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
- jarak tempuh antara lokasi Bank persepsi/pos persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atau 3) biaya yang dibutuhkan melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh. (5) Bukti Penerimaan Negara, bukti transaksi bank atau nomor transaksi pos dan nomor transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi sebagai bukti yang sah diterimanya pembayaran di rekening Kas Negara.
Pasal 16
(1) Bendahara Penerimaan mencatat dan membukukan seluruh penerimaan atas transaksi secara langsung maupun elektronik. (2) Kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah dibayarkan oleh wajib bayar, dapat diperhitungkan pada tagihan berikutnya untuk jenis yang sama dengan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi antar wajib bayar dan Bendahara Penerimaan.
Pasal 17
(1) Semua PNBP dikelola dalam Sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Satker pengguna PNBP dapat menggunakan sebagian dana PNBP untuk membiayai belanja negara setelah memperoleh ijin penggunaan PNBP dari Menteri Keuangan. (3) Belanja negara oleh satker pengguna PNBP dalam satu tahun anggaran hanya dapat dibiayai dari PNBP tahun anggaran yang bersangkutan. (4) Mekanisme penggunaan dana PNBP dilingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan berpedoman pada ketentuan yang berlaku.
Pasal 18
(1) Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerimaan dan penyetoran serta penggunaan PNBP, Bendaharawan Penerimaan melaporkan jumlah penerimaan dan penyetoran kepada Kepala UPT/Satker penyelenggara diklat yang bersangkutan.
(2) Paling lambat setiap satu minggu sekali, Kepala UPT/Satker penyelenggara diklat agar melaporkan jumlah realisasi penerimaan dan penyetoran serta penggunaan PNBP kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan melalui surat elektronik (email). (3) Paling lambat tanggal 3 (tiga) bulan berikutnya, Kepala UPT penyelenggara diklat melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan, penyetoran dan penggunaan PNBP kepada Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan masing-masing dengan dilampiri copy bukti setor (SSBP), dengan tembusan kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan u.p Kepala Biro keuangan dan Perlengkapan. (4) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya menyampaikan laporan penerimaan, penyetoran dan penggunaan PNBP kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan. (5) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun berikutnya menyampaikan laporan tahunan tentang penerimaan, penyetoran dan penggunaan PNBP yang merupakan rekapitulasi laporan bulanan PNBP kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
Pasal 19
(1) Setiap keterlambatan pembayaran PNBP dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (2) Wajib bayar yang tidak dapat membayar biaya pendidikan dan pelatihan melampaui jatuh tempo pembayaran yang ditetapkan, dapat dikenakan sanksi
berupa : a. Diklat Pembentukan/Peningkatan/Penjenjangan :
- surat teguran I (pertama), apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat pemberitahuan tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) diterbitkan dan wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya;
- surat teguran II (kedua), apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat teguran I sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a butir 1) diterbitkan dan wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya;
- surat teguran III (ketiga), apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat teguran II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a butir 2 diterbitkan dan wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya;
- tidak dapat mengikuti ujian akhir semester/ujian diklat atau penundaan pemberian sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) /ijazah/sertifikat kompetensi, apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak surat teguran III sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a butir 3 diterbitkan dan wajib bayar belum atau tidak melunasi kewajibannya. b. Diklat Teknis/Keterampilan/Pemutakhiran: Tidak dapat mengikuti ujian akhir diklat atau penundaan pemberian sertifikat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP)/sertifikat kompetensi.
Pasal 20
(1) Besaran Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan, sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan Angka Romawi V huruf A sampai dengan huruf D. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan tidak berlaku untuk satker Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan yang sudah ditetapkan tarif Badan Layanan Umum (BLU) oleh Menteri Keuangan.
Pasal 21
Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
Pada saat Peraturan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 513), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 26 Januari 2016.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Juni 2016
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 12 Juli 2016
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA
