PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 13
BAB 6 — TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN
(1) Bagi Calon Peserta Didik yang sudah dinyatakan lulus
seleksi tahap akhir dan diterima sebagai Peserta Didik, wajib membayar biaya pendidikan dan pelatihan sebelum dimulainya penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dengan besaran tarif tercantum dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan. (2) Kepala UPT/Satker wajib mengeluarkan surat pemberitahuan tagihan biaya penyelenggaraan pendidikan dan biaya penunjang pendidikan (Diklat Pembentukan dan Diklat Peningkatan/Penjenjangan) kepada peserta didik pada setiap awal Semester.
