Pasal 14
BAB 6 — TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN
(1) Wajib bayar dapat mengajukan permohonan kepada Kepala UPT/Satker untuk mengangsur dan/atau menunda pembayaran biaya pendidikan dan pelatihan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dari wajib bayar kepada Kepala UPT/Satker paling lambat 20 (dua puluh) hari sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran biaya pendidikan dan pelatihan disertai alasan, data pendukung, dan dokumen lainnya secara lengkap. (3) Kepala UPT/Satker berdasarkan pertimbangan tertentu dapat menyetujui atau menolak permohonan mengangsur dan/atau menunda pembayaran biaya pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat permohonan diterima secara lengkap.
