Pasal 15
BAB 6 — TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN
(1) Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak wajib dibayar/disetor ke Kas Negara melalui aplikasi sistem elekronik.
(2) Wajib bayar dapat menyetor langsung ke Kas Negara menggunakan kode Billing yang diberikan oleh Bendahara Penerimaan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang Sistem Penerimaan Negara Secara Elektronik. (3) Dalam hal penyetoran PNBP belum dapat dilakukan secara elektronik, Bendahara Penerimaan harus segera menyetorkan langsung ke Kas Negara paling lambat 1 (satu) hari setelah dana PNBP diterima. (4) Penyetoran PNBP oleh Bendahara Penerimaan pada hari kerja berikutnya setelah PNBP diterima dapat dilakukan dalam hal: a. PNBP diterima pada hari libur/yang diliburkan; b. layanan Bank persepsi/pos persepsi yang sekota tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan tidak tersedia; atau c. dalam hal tidak tersedia layanan Bank persepsi/pos persepsi yang sekota dengan tempat kedudukan Bendahara Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, sepanjang memenuhi kondisi sebagai berikut:
- kondisi geografis satker yang tidak memungkinkan melakukan penyetoran setiap hari;
- jarak tempuh antara lokasi Bank persepsi/pos persepsi dengan tempat/kedudukan Bendahara Penerimaan melampaui waktu 2 jam; dan/atau 3) biaya yang dibutuhkan melakukan penyetoran PNBP lebih besar daripada penerimaan yang diperoleh. (5) Bukti Penerimaan Negara, bukti transaksi bank atau nomor transaksi pos dan nomor transaksi penerimaan negara yang diterbitkan oleh bank/pos persepsi sebagai bukti yang sah diterimanya pembayaran di rekening Kas Negara.
