PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 16
BAB 6 — TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN
(1) Bendahara Penerimaan mencatat dan membukukan seluruh penerimaan atas transaksi secara langsung maupun elektronik. (2) Kelebihan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah dibayarkan oleh wajib bayar, dapat diperhitungkan pada tagihan berikutnya untuk jenis yang sama dengan terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi antar wajib bayar dan Bendahara Penerimaan.
