PERMEN
Peraturan Menteri Nomor pm82 Tahun 2016 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN JENIS DAN TARIF ATAS JENIS...
Pasal 12
BAB 6 — TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN
(1) Kepala UPT/Satker wajib menyampaikan informasi biaya pendidikan dan pelatihan kepada calon peserta didik dan peserta didik yang akan mengikuti pendidikan dan pelatihan. (2) Informasi biaya pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatas, termasuk biaya diklat pembentukan mulai dari semester I (pertama) sampai dengan wisuda.
