Pasal 11
BAB 5 — KONTRIBUSI ATAS JASA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
(1) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan merupakan biaya yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan
Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara. (2) Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerjasama. (3) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal pengguna jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara adalah instansi Pemerintah Pusat. (4) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan penggunaan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
