Pasal 18
BAB 6 — TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, PENGGUNAAN DAN PELAPORAN
(1) Paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah penerimaan dan penyetoran serta penggunaan PNBP, Bendaharawan Penerimaan melaporkan jumlah penerimaan dan penyetoran kepada Kepala UPT/Satker penyelenggara diklat yang bersangkutan.
(2) Paling lambat setiap satu minggu sekali, Kepala UPT/Satker penyelenggara diklat agar melaporkan jumlah realisasi penerimaan dan penyetoran serta penggunaan PNBP kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan melalui surat elektronik (email). (3) Paling lambat tanggal 3 (tiga) bulan berikutnya, Kepala UPT penyelenggara diklat melaporkan secara tertulis jumlah penerimaan, penyetoran dan penggunaan PNBP kepada Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan masing-masing dengan dilampiri copy bukti setor (SSBP), dengan tembusan kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan u.p Kepala Biro keuangan dan Perlengkapan. (4) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya menyampaikan laporan penerimaan, penyetoran dan penggunaan PNBP kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan. (5) Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) Januari tahun berikutnya menyampaikan laporan tahunan tentang penerimaan, penyetoran dan penggunaan PNBP yang merupakan rekapitulasi laporan bulanan PNBP kepada Sekretaris Jenderal u.p Kepala Biro Keuangan dan Perlengkapan.
