Pasal 20
BAB 8 — KETENTUAN LAIN - LAIN
(1) Besaran Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Perhubungan, sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran PERATURAN PEMERINTAH Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan Angka Romawi V huruf A sampai dengan huruf D. (2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH tentang Jenis dan Tarif atas Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan tidak berlaku untuk satker Badan Layanan Umum (BLU) di lingkungan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan yang sudah ditetapkan tarif Badan Layanan Umum (BLU) oleh Menteri Keuangan.
