Pasal 2
(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d, meliputi juga:
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi perkeretaapian berupa Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian;
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa hasil konsesi dan/ atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan di pelabuhan;
jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi laut berupa pendelegasian yang meliputi:
pemeriksaan dan sertifikasi keselamatan, garis muat dan pencegahan pencemaran lingkungan maritim serta Endorsement;
pelaksanaan pengukuran kapal dan penerbitan surat ukur;
pelaksanaan audit dan penerbitan Document of Compliance dan Safety Management Certificate serta Endorsement;
pemeriksaan teknis dan penerbitan surat pengesahan gambar rancang bangun dan perhitungan stabilitas kapal; dan
Pelaksanaan Audit dan Penerbitan Sertifikat Keamanan Kapa! lnternasional/ International Ship Security Certificate (!SSC).
- jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa penerimaan dari konsesi dan/ atau bentuk lainnya atas kegiatan pengusahaan bandar udara yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Bandar Udara; dan
e.Jerns .. .
PRES I DEN REF'UBLll<: 11'.IDOl'IESIA
- jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa transportasi udara berupa pelayanan jasa navigasi penerbangan jelajah untuk ruang udara Republik Indonesia yang didelegasikan kepada negara lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dihitung dengan formula sebagai berikut:
n TAC1<A=[ GTKAXL(KMKA,X TACnaop/Divre,l]X Fp i-1
Total Biaya Penggunaan Prasarana Perkerctaapian Pertahun Daop/Divre TACoaop/Pivre =
" L Passing TonnagejX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J•l
TACoaop/Divre = IMoaop/Divre + IOoaop/Divre + IDoaop/Divr(
Biaya perawatan prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre IMoaop/Divrc = n L Passing TonnagejX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J•l
Biaya pengoperasian prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre IOoaop/Divn: = n L Passing TonnagejX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J•l
Biaya penyusutan prasarana perkeretaapian pertahun per Daop/Divre IDoaop/Divre = n L PassingTonnageJX Panjang Koridor Daop/Divre Sesuai Lintas Pelayanan J•l
(3) Besaran Faktor Prioritas (Fp) maksimal 0,75 (nol koma
tujuh lima) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan dengan mempertimbangkan keberlangsungan Sadan Usaha.
(4) Besaran biaya penyusutan (ID) ditetapkan oleh Menteri
Perhubungan kecuali untuk badan usaha milik negara di bidang perkeretaapian ditetapkan sebesar Rp0,00 (no! rupiah).
(5) Tarif . ..
r.JRESIDEJ"-l
REl'\JBLll<: IHDONESIA
(5) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, clan huruf d sebesar nilai yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(6) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e sebesar nilai yang tercantum dalam perjanjian antarnegara.
