PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Kementerian Perhubungan meliputi penerimaan dari:
jasa transportasi darat;
jasa transportasi perkeretaapian;
jasa transportasi laut;
jasa transportasi udara;
jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana; dan
denda administratif.
(2) Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2 ...
F'RESIDEN
REPUBLll\ ll'iDOi'IESIA
