Pasal 6
(1) Terhadap Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
berasal dari jasa pendidikan dan pelatihan serta jasa penggunaan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e berupa:
- pendidikan ...
F'F! E S I D E N
REF'IJBLIK lhl D O N E SIA
pendidikan dan pelatihan pembentukan pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan darat dan laut; dan
pendidikan dan pelatihan diploma subsidi pada pusat pengembangan sumber daya manusia perhubungan udara,
kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu dikenakan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pengenaan tarif sebesar Rp0,00 (nol rupiah) kepada peserta didik yang berprestasi dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
