Pasal 4
(1) Selain yang ditetapkan dalam Lampiran, jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf e, meliputi juga kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan.
(2) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan biaya yang dikenakan kepada pihak yang menggunakan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pu sat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara.
(3) Besaran tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
(4) Kontribusi atas jasa pendidikan dan pelatihan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan dalam hal pengguna jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara adalah instansi Pemerintah Pusat.
(5) Ketentuan . . .
PRES I DEN
REPUBLll<: INDONESIA
(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan
penggunaan jasa lulusan pendidikan dan pelatihan Diploma Subsidi pada Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Perhubungan.
