Pasal 8
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari
jasa transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengltjian kendaraan
bermotor, sebagaimana tercantum dalam Lampiran dikelompokkan berdasarkan jenis kendaraan bermotor.
(2) Pengelompokkan ...
IJI'< 10: S I D lc l' I I'< 10: I" IJ l3 U I\ 11,1 D 0 i'l 10: S I A
(2) Pengelompokkan kendaraan bermotor untuk jasa
pengujian kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk kalibrasi alat uji kendaraan bermotor, sertifikasi bengkel Bahan Bakar Gas, sertifikasi kompetensi penguji kendaraan bermotor, dan penerbitan bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.
(3) Penentuan jenis kendaraan bermotor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Perhubungan.
