JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
pada (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berasal dari:
- Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
- Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; dan
- Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa.
(2) Jenis...
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tidak dalam Lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 2
Pajak(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat:
- menerima royalti atas kekayaan intelektual; penelitian, b. melaksanakan jasa pelayanan pengembangan, perekayasaan, dan operasional;
- melaksanakan jasa bimbingan teknis; dan/atau
- melaksanakan jasa keahlian, sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama. Pajak(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
Pajak(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa jasa bimbingan teknis dan jasa tenaga ahli tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya
PRES IDEN
sebagaimana(21 Biaya transportasi dan akomodasi dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
Pasal 4
Pajak(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengoperasian penggunaan peralatan survei lapangan Global Positioning System (GPS) Geodetic, dan huruf c berupa jasa pengambilan foto udara menggunakan pesawat udara tanpa awak tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (21 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
(3) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a pada Pusat Teknologi dan Data Penginderaan Jauh berupa data satelit, untuk:
- instansi pemerintah;
- pemerintah daerah; atau
- mahasiswa, dikenakan tarif sebesar Rp0,O0 (nol rupiah).
Pasal 6
pajak(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada Pusat Teknologi Penerbangan berupajasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas untuk pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. pajak(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada:
- Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik dan jasa pengujian densitas; dan/atau
- Pusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian komponen, untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan tinggi dapat dikenakan tarif 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan pemerintah ini.
Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Lembaga penerbangan
dan Antariksa Nasional dapat mengenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- keadaan. . .
PRES IDEN
- keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
- kebijakan Pemerintah; dan/atau
- penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana
Pasal 8
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal 9
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282l' dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan ,undangan,
C
!K Sihwati L,estari
PRES IDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk melakukan penyesuaian jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
PRES I DEN
REPUBLIK INDONESIA
RepublikMengingat 1. Pasal 5 ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Negara Tahun 20l8 Nomor 147, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 62a51;
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36941 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);
