PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 2
Pajak(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional dapat:
- menerima royalti atas kekayaan intelektual; penelitian, b. melaksanakan jasa pelayanan pengembangan, perekayasaan, dan operasional;
- melaksanakan jasa bimbingan teknis; dan/atau
- melaksanakan jasa keahlian, sesuai dengan tugas dan fungsi berdasarkan kontrak kerja sama. Pajak(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
