PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 1
pada (1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional berasal dari:
- Deputi Bidang Penginderaan Jauh;
- Deputi Bidang Sains Antariksa dan Atmosfer; dan
- Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa.
(2) Jenis...
(2) Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan
Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan tidak dalam Lampiran yang merupakan bagian terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
