PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 3
Pajak(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) berupa jasa bimbingan teknis dan jasa tenaga ahli tidak termasuk biaya transportasi dan akomodasi.
(2) Biaya
PRES IDEN
sebagaimana(21 Biaya transportasi dan akomodasi dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar perundang- sesuai dengan ketentuan peraturan undangan.
