PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 4
Pajak(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a berupa jasa pengoperasian penggunaan peralatan survei lapangan Global Positioning System (GPS) Geodetic, dan huruf c berupa jasa pengambilan foto udara menggunakan pesawat udara tanpa awak tidak termasuk biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi. (21 Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional.
(3) Biaya transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
