Pasal 10
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4282l' dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 1 1
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2Ol9
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, ti Bidang Hukum dan ,undangan,
C
!K Sihwati L,estari
PRES IDEN
