PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 6
pajak(1) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada Pusat Teknologi Penerbangan berupajasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik, dan jasa pengujian densitas untuk pelajar dan mahasiswa dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini. pajak(2) Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf c pada:
- Pusat Teknologi Penerbangan berupa jasa pengujian teknologi aerodinamika, jasa pengujian di laboratorium vibrasi, jasa pengujian mekanik dan jasa pengujian densitas; dan/atau
- Pusat Teknologi Satelit berupa jasa pengujian komponen, untuk pelaku usaha mikro dan usaha kecil dan institusi pendidikan menengah dan tinggi dapat dikenakan tarif 75o/o (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan pemerintah ini.
