PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 7
(1) Dalam hal terjadi kondisi tertentu, Lembaga penerbangan
dan Antariksa Nasional dapat mengenakan tarif sebesar RpO,00 (nol rupiah).
(2) Ketentuan mengenai kondisi tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- keadaan. . .
PRES IDEN
- keadaan di luar kemampuan Wajib Bayar atau kondisi kahar;
- kebijakan Pemerintah; dan/atau
- penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana
