PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Pasal 8
Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 serta kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diatur dalam Peraturan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
