PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN WILAYAH YURISDIKSI INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Wilayah Perairan Indonesia addah wilayah kedaulatan negara yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial.
Wilayah Yurisdiksi Indonesia adalah wilayah di luar wilayah negara yang terdiri atas zona ekonomi eksklusif Indonesia, landas kontinen, dan zona tambahan dimana negara memiliki hak-hak berdaulat dan kewenangan tertentu lainnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan hukum internasional. yang dilakukan untuk mencegah 3. Patroli adalah kegiatan dan menindak gangguan atau pelanggaran hukum dalam rangka memelihara atau meningkatkan tertib hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Sistem Informasi Keamanan dan Keselamaten Laut Nasional adalah sistem yang terintegrasi dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memantau keamanan, lalu lintas pelayaran, aktivitas perikanan, pencemaran laut, meteorologi, hidrograli, oseanograli, dan kegiatan lainnya yang berkaitan dengan laut.
Badan
SK No 133909 A
PRESIDEN
- Badan Keamanan Laut yang selanjutnya disebut Badan adalah lembaga nonkementerian yang bertugas melaksanakan Patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. 6 Instansi Terkait adalah instansi yang memiliki kewenangan Patroli dan memiliki armada Patroli, tidak termasuk Badan. 7 Instansi Teknis adalah instansi yang tidak memiliki armada Patroli dan memiliki keterkaitan tugas dan/atau kewenangan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. yang 8. Menteri adalah menteri koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam pemerintahan di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Pasal 1O
Ayat (1) Dalam rangka penyelenggaraan Patroli bersama yang terpadu dan pen5rusunan terintegrasi, Badan melakukan antara lain perencanaan, peng€rnggaran, kendali pelaksanaan, monitoring, dan pelaporan. Ayat(2)...
SK No 133928 A
PRESIDEN
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "aset Patroli" adalah kapal Patroli dan/ atau pesawat udara. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Penggunaan tanda pengenal dalam pelaksanaan Patroli bersama adalah penggunaan identitas Patroli bersama pada personel dan/ atau aset Patroli Instansi Terkait yang berupa penggunaan bendera lensignl, lencana, pita, dan atribut lainnya. Huruf b Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3...
SK No 133926 A
PRESIDEN
Pasal 2O
Cukup jelas.
Pasal 3l
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum atau kecelakaan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, kapal dan/ atau masyarakat wajib segera melaporkan kepada pusat informasi keamanan dan keselamatan laut.
BABVII
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 3O
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b CukuP jelas. Huruf c yang Instansi Terkait terdiri atas kementerian fungsi di bidang kepabeanan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pelayaran, serta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hurufd Instansi Teknis terdiri atas kementerian/lembaga yang negeri, memiliki fungsi di bidang hubungan luar pemerintahan dalam negeri, lingkungan hidup dan kehu tanan, energl dan sumber daya mineral, kebudayaan, kesehatan, pengawasan kegiatan ketenaganukliran, pengawasan obat dan dan makanan, karantina, pencegahan pemberantasan peredaran narkotika, terorisme, pencarian dan bencana, hidro-oseanografi , klimatologi dan geofisika, penginderaan dan antariksa, intelijen, serta siber dan persandian. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "forum internasional" adalah forum kerja sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, termasuk Head of Asian Coa.st Guard. Agencies Meeting (HACGAM) dan Coast Guard Global Summtt (CGGS).
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8,..
SK No 133927 A
PRESIDEN
Pasal 8
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Yang dimaksud dengan "tqjuan, sasaran, dan target" adalah arah yang akan dicapai dalam pelaksanaan Patroli guna menjamin stabilitas keamanan dan keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia' Hurufb Yang dimaksud dengan 'ancaman' antara lain, pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Unreported Untegulated FishingllWFl, kejahatan lintas batas negara yang terorganisir (Tlansnational Organizcd OimelTOCl, perompakan bersenjata dan pembqiakan, kecelakaan di laut' terorisme di laut, kejahatan siber di laut, pencemaran di laut, dan bencana alam di laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumber daya yang tersedia dan digunakan" adalah meliputi aset Patroli, pangkalan, sarana pemantau, personil, dan anggaran. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sasaran tertentu dan dalam jangka muhibah, waktu tertentu" dapat berupa hari raya, bencana skala besar, pengamanEln objek vital' p€ngamanan kegiatan kenegaraan, pengamanan VIP, dan penanganan tindak pidana di laut. Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "dukungan teknis dan operasional' antara lain dukungan data dan informasi kondisi keamanan dan keselamatan laut, sektor dan target, aset, personel, saran, dan/ atau pertimbangan hukum.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17. . .
SK No 133929 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas. Pasal22 Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Hurufb Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Hurufd Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g. . .
SK No 133930A
PRESIDEN
Huruf g odokumentasi" Yang dimaksud dengan adalah foto, rekaman suara, dan rekaman gambar. Hurufh Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 24
(l) Penindalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan. menyerahkan hasil penindakan sebagaimana l2l Badan dimaksud pada ayat (l) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
(3) Penyerahan hasil sebagaimana dimaksud
hasil pada ayat l2l harus dilengkapi dengan pemeriksaan, paling sedikit memuat:
- laporan kejadian; penindakan/peta b, gambar situasi pengejaran dan oleat; posisi kapal; c. pernyataan tentang pemeriksaan kapal, d. surat perintah dan berita acara orang, dan muatan; penangkapan; e. berita acara membawa kapal f. surat perintah dan berita acara dan orang;
- dokumentasi . . .
SK No 133919A
PRESTDEN
- dokumentasi; dan perlengkapan h. berita acara serah terima kapa.l, kapal, orang, dan dokumen. (41 Penyerahan hasil sebasaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu segera kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuar dengan ketentuan peratur€ur perundang-undangan.
(5) Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus diserahkan secara lengkap dengan berita acara serah terima hasil penindakan untuk proses hukum lebih lanjut.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sistem informasi Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang dibagi pakai serta dihubungkan aksesnya ke Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi sistem informasi keamanan, sistem informasi keselamatan, sistem informasi lalu lintas kapal, sistem informasi lalu lintas barang, sistem informasi lalu lintas orang, sistem informasi pencemaran laut, sistem informasi meterologi, hidrografi dan oseanografi, sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan laut, sistem informasi sumber daya perikanan, dan sistem informasi lainnya. Teknologi layanan berbagi pakai merupakan teknologi pemberian layanan yang dapat dibagipakaikan kepada para pengguna antara layanan lain berupa layanan aplikasi, layanan platform, infrastruktur, layanan analisis data, dan layanan kanal komunikasi.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29...
SK No 133931A
PRESIDEN
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Hasil pemantauan dan evaluasi yang disampaikan paling sedikit memuat hasil pemantauan laut, pelaksanaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, pelaksanaan Patroli dan operasi, proses penegakan hukum, pelaksanaan keputusan forum keamanan dan keselamatan laut, dan hal-hal strategis mengenai penegakan perkembangan kondisi keamanan, keselamatan, dan hukum nasional, regional, dan internasional.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Passl 38 Cukup jelas.
SK No 133932A
Pasal 38
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 133923 A
PRESIDEN
-t7- Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini, dengan dalam l.embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ll Maret 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggd ll Maret 2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 133924A
PRESIDEN
ATAS
TENTANG
I. UMUM Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia guna menjaga kedaulatan, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pengguna laut diperlukan pengaturan mengenai keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di W ilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam melaksanakan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, perlu pengaturan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta optimalisasi sinergitas penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Penanganan keamanan dan keselamatan di laut saat ini dilaksanakan secara sektoral oleh beberapa kementerian/ lembaga sesuai perundang-undangan yang dengan ketentuan peraturan . Untuk itu pela,ksanaan tugas Patroli dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesla memerlukan upaya penataan yang sinergis untuk kepentingan nasional'
SK No 133925 A
PRESTDEN
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu agar efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dapat tercapai. Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi guna tata kelola pemerintahan yang baik di laut. Untuk itu, ke selamatan, diperlukan upaya penataan pelaksanaan Patroli keamanan, Wilayah dan penegakan hukum di Witayah Perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien. keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien perlu ditunjang dengan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional yang terintegrasi antar kementerian/ lembaga. Integrasi sistem informasi bertujuan untuk memantau Wilayah Perairan' Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia secara komprehensif dan terpusat untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kementerian / lembaga serta pengambilan keputusan terkait permasalahan lintas sektor' Selain mengatur penyelenggarazrn keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Peraturan Pemerintah ini juga menempatkan Badan bertindak sebagai koordinator kementerian/ lembaga pada forum internasional guna terciptanya satu pintu distribusi informasi mengenai kondisi nasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut Selain itu, secara khusus untuk kerja sama cr,ast guard, Badart perwakilan pemerintah Indone sia. Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebiiakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Patroli, pencarian dan pertolongan, penegakan hukum, Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, dan pemantauan dan evaluasi.
Pasal I Cukup jelas.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
I Pasal 5 ayat (21Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang. . .
SK No 133908 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
2 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 20l4 tentang Kelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 294, Tanbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5603);
