PP
PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN...
Pasal 12
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sasaran tertentu dan dalam jangka muhibah, waktu tertentu" dapat berupa hari raya, bencana skala besar, pengamanEln objek vital' p€ngamanan kegiatan kenegaraan, pengamanan VIP, dan penanganan tindak pidana di laut. Ayat (2) Cukup jelas.
