Pasal 8
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Hurufa Yang dimaksud dengan "tqjuan, sasaran, dan target" adalah arah yang akan dicapai dalam pelaksanaan Patroli guna menjamin stabilitas keamanan dan keselamatan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia' Hurufb Yang dimaksud dengan 'ancaman' antara lain, pelanggaran wilayah, penangkapan ikan secara ilegal (Illegal Unreported Untegulated FishingllWFl, kejahatan lintas batas negara yang terorganisir (Tlansnational Organizcd OimelTOCl, perompakan bersenjata dan pembqiakan, kecelakaan di laut' terorisme di laut, kejahatan siber di laut, pencemaran di laut, dan bencana alam di laut. Huruf c Yang dimaksud dengan "sumber daya yang tersedia dan digunakan" adalah meliputi aset Patroli, pangkalan, sarana pemantau, personil, dan anggaran. Ayat (5) Cukup jelas.
