Pasal 27
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Sistem informasi Instansi Terkait dan Instansi Teknis yang dibagi pakai serta dihubungkan aksesnya ke Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional meliputi sistem informasi keamanan, sistem informasi keselamatan, sistem informasi lalu lintas kapal, sistem informasi lalu lintas barang, sistem informasi lalu lintas orang, sistem informasi pencemaran laut, sistem informasi meterologi, hidrografi dan oseanografi, sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan laut, sistem informasi sumber daya perikanan, dan sistem informasi lainnya. Teknologi layanan berbagi pakai merupakan teknologi pemberian layanan yang dapat dibagipakaikan kepada para pengguna antara layanan lain berupa layanan aplikasi, layanan platform, infrastruktur, layanan analisis data, dan layanan kanal komunikasi.
