Pasal 4
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b CukuP jelas. Huruf c yang Instansi Terkait terdiri atas kementerian fungsi di bidang kepabeanan, pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, pelayaran, serta Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Hurufd Instansi Teknis terdiri atas kementerian/lembaga yang negeri, memiliki fungsi di bidang hubungan luar pemerintahan dalam negeri, lingkungan hidup dan kehu tanan, energl dan sumber daya mineral, kebudayaan, kesehatan, pengawasan kegiatan ketenaganukliran, pengawasan obat dan dan makanan, karantina, pencegahan pemberantasan peredaran narkotika, terorisme, pencarian dan bencana, hidro-oseanografi , klimatologi dan geofisika, penginderaan dan antariksa, intelijen, serta siber dan persandian. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "forum internasional" adalah forum kerja sama bilateral, regional, dan multilateral di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut, termasuk Head of Asian Coa.st Guard. Agencies Meeting (HACGAM) dan Coast Guard Global Summtt (CGGS).
