PP
PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN...
Pasal 3l
BAB 6 — SISTEM INFORMASI KEAMANAN DAN KESEI.,AMATAN LAUT NASIONAL
Dalam hal adanya dugaan pelanggaran hukum atau kecelakaan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, kapal dan/ atau masyarakat wajib segera melaporkan kepada pusat informasi keamanan dan keselamatan laut.
BABVII
