PP
PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN...
Pasal 14
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Yang dimaksud dengan "dukungan teknis dan operasional' antara lain dukungan data dan informasi kondisi keamanan dan keselamatan laut, sektor dan target, aset, personel, saran, dan/ atau pertimbangan hukum.
