PP
PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN...
Pasal 24
BAB 5 — PENEGAKAN HUKUM
(l) Penindalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b dilakukan dalam hal ditemukan bukti permulaan yang cukup atau tertangkap tangan. menyerahkan hasil penindakan sebagaimana l2l Badan dimaksud pada ayat (l) kepada instansi yang memiliki kewenangan penyidikan untuk pelaksanaan proses hukum lebih lanjut.
(3) Penyerahan hasil sebagaimana dimaksud
hasil pada ayat l2l harus dilengkapi dengan pemeriksaan, paling sedikit memuat:
- laporan kejadian; penindakan/peta b, gambar situasi pengejaran dan oleat; posisi kapal; c. pernyataan tentang pemeriksaan kapal, d. surat perintah dan berita acara orang, dan muatan; penangkapan; e. berita acara membawa kapal f. surat perintah dan berita acara dan orang;
- dokumentasi . . .
SK No 133919A
PRESTDEN
- dokumentasi; dan perlengkapan h. berita acara serah terima kapa.l, kapal, orang, dan dokumen. (41 Penyerahan hasil sebasaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam waktu segera kepada instansi yang memiliki kewenangan sesuar dengan ketentuan peratur€ur perundang-undangan.
(5) Penyerahan hasil penindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) harus diserahkan secara lengkap dengan berita acara serah terima hasil penindakan untuk proses hukum lebih lanjut.
