Pasal 38
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 133923 A
PRESIDEN
-t7- Agar setiap orang memerintahkan Peraturan Pemerintah ini, dengan dalam l.embaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal ll Maret 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggd ll Maret 2022
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 133924A
PRESIDEN
ATAS
TENTANG
I. UMUM Dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia guna menjaga kedaulatan, kepastian hukum, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya pengguna laut diperlukan pengaturan mengenai keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di W ilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Untuk mengoptimalkan peran pemerintah dalam melaksanakan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, perlu pengaturan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan serta optimalisasi sinergitas penyelenggaraan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pasal 62 huruf a, huruf c, dan huruf d, dan Pasal 63 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Penanganan keamanan dan keselamatan di laut saat ini dilaksanakan secara sektoral oleh beberapa kementerian/ lembaga sesuai perundang-undangan yang dengan ketentuan peraturan . Untuk itu pela,ksanaan tugas Patroli dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesla memerlukan upaya penataan yang sinergis untuk kepentingan nasional'
SK No 133925 A
PRESTDEN
keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia harus dilakukan secara terintegrasi dan terpadu agar efektivitas dan efisiensi pelaksanaan penjagaan keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia dapat tercapai. Hal ini sejalan dengan tujuan reformasi birokrasi guna tata kelola pemerintahan yang baik di laut. Untuk itu, ke selamatan, diperlukan upaya penataan pelaksanaan Patroli keamanan, Wilayah dan penegakan hukum di Witayah Perairan Indonesia dan Yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien. keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia yang efektif dan efisien perlu ditunjang dengan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional yang terintegrasi antar kementerian/ lembaga. Integrasi sistem informasi bertujuan untuk memantau Wilayah Perairan' Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia secara komprehensif dan terpusat untuk mendukung tugas pokok dan fungsi kementerian / lembaga serta pengambilan keputusan terkait permasalahan lintas sektor' Selain mengatur penyelenggarazrn keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Peraturan Pemerintah ini juga menempatkan Badan bertindak sebagai koordinator kementerian/ lembaga pada forum internasional guna terciptanya satu pintu distribusi informasi mengenai kondisi nasional di bidang keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di laut Selain itu, secara khusus untuk kerja sama cr,ast guard, Badart perwakilan pemerintah Indone sia. Secara umum Peraturan Pemerintah ini mengatur mengenai kebiiakan nasional keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, Patroli, pencarian dan pertolongan, penegakan hukum, Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, dan pemantauan dan evaluasi.
Pasal I Cukup jelas.
