PP
PENYELENGGARAAN KEAMANAN, KESELAMATAN, DAN PENEGAKAN HUKUM DI WILAYAH PERAIRAN INDONESIA DAN...
Pasal 34
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Hasil pemantauan dan evaluasi yang disampaikan paling sedikit memuat hasil pemantauan laut, pelaksanaan Sistem Informasi Keamanan dan Keselamatan Laut Nasional, pelaksanaan Patroli dan operasi, proses penegakan hukum, pelaksanaan keputusan forum keamanan dan keselamatan laut, dan hal-hal strategis mengenai penegakan perkembangan kondisi keamanan, keselamatan, dan hukum nasional, regional, dan internasional.
