STRATEGI NASIONAL KELANJUTUSIAAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1 Strategi Nasional Kelanjutusiaan, yang selanjutnya disebut Stranas Kelanjutusiaan adalah strategi nasional yang dituangkan dalam dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan nasional dan daerah terkait kelanjutusiaan dalam rangka mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat. 2 Kelanjutusiaan adalah pendekatan yang digunakan untuk mengetahui masalah dan solusi tentang lanjut usia dengan mengedepankan proses menjadi lanjut usia sejak usia dini hingga akhir hayat. .J Lanjut usia adalah seseorang yang telah mencapai usia 60 (enam puluh) tahun ke atas. 4 Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. 5 Pemangku Kepentingan adalah orang perseorangan, masyarakat, institusi pendidikan, organisasi profesi/ilmiah, asosiasi, dunia usaha, media massa, organisasi swadaya masyarakat, dan mitra pembangunan, yang berperan aktif dalam pelaksanaan Stranas Kelanjutusiaan.
Pasal 2 ...
PRESIDEN
Pasal 2
Stranas Kelanjutusiaan dimaksudkan sebagai acuan bagi kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota dalam rangka menJrusun kebijakan, program, dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagai bagian dari pembangunan nasional dan daerah.
Pasal 3
(1) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 memuat:
- visi;
- misi;
- strategi;
- arah kebijakan; dan
- target dan tahun pencapaian.
(2) Stranas Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4
Strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c meliputi:
- peningkatan pelindungan sosiai, jaminan pendapatan, dan kapasitas individu;
- peningkatan...
PRESIDEN
b peningkatan derajat kesehatan dan kualitas hidup Lanjut Usia;
C pembangunan masyarakat dan lingkungan ramah Lanjut Usia; d penguatan kelembagaan pelaksana program Kelanjutusiaan; dan e penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia.
Pasal 5
(1) Strategi peningkatan pelindungan sosial, jaminan
pendapatan, dan kapasitas individu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
- meningkatkan pelindungan sosial bagi Lanjut Usia; b mengembangkan pendidikan dan keterampilan sepanjang hayat bagi Lanjut Usia; c mengembangkan program pemberdayaan Lanjut Usia sesuai dengan kemampuan dan minat; dan
d menyelenggarakan pembendayaan Kelanjutusiaan terintegrasi bagi Lanjut Usia,
(2) Strategi ...
PRESIDEN
(2) Strategi peningkatan derajat kesehatan dan
kualitas hidup Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
- meningkatkan status gizi dan pola hidup yang sehat;
- memperluas pelayanan kesehatan bagi Lanjut Usia;
- menurunkan angka kesakitan Lanjut Usia; dan
- memperluas cakupan perawatan jangka panjang bagi Lanjut Usia.
(3) Strategi pembangunan masyarakat dan
lingkungan ramah Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dilaksanakan melalui 2 (dua) arah kebijakan yaitu:
- meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap isu Kelanjutusiaan; dan
- meningkatkan sarana prasarana yang ramah bagi Lanjut Usia.
(4) Strategi penguatan kelembagaan pelaksana
program Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 4 huruf d dilaksanakan melalui 3 (tiga) arah kebijakan yaitu:
mengembangkan standar dan meningkatkan kualitas kelembagaan Kelanjutusiaan;
memperkuat sistem akreditasi lembaga Kelanjutusiaan; dan
mengembangkan ..
PRESIDEN
- mengembangkan sistem pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi untuk tenaga pelayanan Lanjut Usia.
(5) Strategi penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan terhadap hak Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e dilaksanakan melalui 4 (empat) arah kebijakan yaitu:
- memperkuat peraturan perundang-undangan yang memihak kepada Kelanjutusiaan;
- meningkatkan pemenuhan hak penduduk Lanjut Usia;
- meningkatkan peran serta aktif penduduk Lanjut Usia; dan
- melindungi penduduk Lanjut Usia dari tindak kekerasan.
Pasal 6
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah KabupatenlKota melakukan perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya yang mengacu pada Stranas Keianjutusiaan.
(2) Perencanaan
PRESIDEN
(21 Perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program dan kegiatan yang terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri.
Pasal 7
(1) Kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 sesuai dengan tugas, fungsi, dan
kewenangannya.
(2) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui sistem pemantauan dan
evaluasi berbasis teknologi informasi dan/atau mekanisme pemantauan dan evaluasi lainnya.
(3) Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
pelaksanaan program dan kegiatan terkait Keianjutusiaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun
sekali.
(4) Menteri
PRESIDEN
-B-
(4) Menteri mengoordinasikan pemantauan, evaluasi,
dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan yang dilakukan oleh kementerian/lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 8
(1) Menteri menyampaikan hasil pemantauan,
evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (41 kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, dan pelaporan
program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai bahan evaiuasi penyempurnaan Stranas Kelanjutusiaan.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 10
(1) Pemangku Kepentingan dapat berpartisipasi
dalam proses perencanaan dan pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi terkait Kelanjutusiaan.
(2) Partisipasi ...
PRESIDEN
REPUBLIK ]NDONESIA
(2) Partisipasi Pemangku Kepentingan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui penjaringan aspirasi.
(3) Penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dilakukan:
a berupa forum tematik yang diselenggarakan sejalan dengan forum perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau
b saat pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan.
Pasal 1 1
Pendanaan bagi penyelenggaraan Stranas Kelanjutusiaan bersumber dari:
a Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan
c sumber pendanaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2O2l
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 15 September 2O2l
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan,
) a-{/rl./) Harsono
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a bahwa untuk mewujudkan lanjut usia yang mandiri, sejahtera, dan bermartabat diperlukan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan; b bahwa untuk melaksanakan koordinasi lintas sektor antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan seluruh pemangku kepentingan, perlu men)rusun strategi nasional kelanjutusiaan; c bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
