PERPRES
STRATEGI NASIONAL KELANJUTUSIAAN
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan program dan kegiatan terkait Kelanjutusiaan diatur dengan Peraturan Menteri.